Jakarta, (LA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dua direktur LPEI, Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan, ditetapkan sebagai tersangka setelah terungkap adanya praktik pemberian fee kepada direksi dengan kode ‘uang zakat’.
Modus Korupsi dengan Kode ‘Uang Zakat’
Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025), Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengungkap bahwa kedua tersangka menerima fee sebesar 2,5 hingga 5 persen dari kredit yang disalurkan kepada debitur.
“Dari keterangan para saksi, ada istilah ‘uang zakat’ yang diberikan oleh para debitur kepada direksi terkait penandatanganan pemberian kredit,” ujar Budi.
KPK menyatakan bahwa praktik ini diperkuat dengan barang bukti elektronik dan hasil pelacakan aset yang mengindikasikan adanya aliran dana mencurigakan kepada para pejabat LPEI.
Upaya Pemulihan Aset Negara
Dalam kasus ini, KPK menargetkan pemulihan aset secara maksimal. Salah satu debitur, PT Petro Energy, diketahui memiliki dana senilai USD 60 juta atau sekitar Rp 988 miliar yang berpotensi dikembalikan ke kas negara.
“Kami akan memaksimalkan pengembalian aset. Dari kasus ini, diperkirakan sekitar Rp 900 miliar dapat dikembalikan kepada negara,” ungkap Budi.
Lima Tersangka Terlibat dalam Skema Korupsi Kredit LPEI
Selain Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang berperan dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Petro Energy. Berikut daftar lima tersangka yang diumumkan KPK:
- Dwi Wahyudi – Direktur Pelaksana I LPEI
- Arif Setiawan – Direktur Pelaksana IV LPEI
- Jimmy Masrin – Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy
- Newin Nugroho – Direktur Utama PT Petro Energy
- Susy Mira Dewi Sugiarta – Direktur PT Petro Energy
KPK menyebut bahwa praktik korupsi ini tidak hanya terkait PT Petro Energy, tetapi juga melibatkan pemberian kredit kepada 11 debitur lainnya yang berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 11,7 triliun.
Langkah KPK dalam Mengusut Kasus
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di sektor keuangan negara. KPK menegaskan akan terus melakukan penyelidikan terhadap aliran dana yang mencurigakan, termasuk mengejar pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi ini.