Pekanbaru, (LA) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap skala besar kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) Provinsi Riau. Kerugian negara yang diungkap mencapai hampir Rp196 miliar, berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.
Kerugian Negara yang Fantastis
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menyatakan nilai kerugian negara ini jauh melampaui estimasi awal penyidik.
“Hasil audit BPKP menunjukkan angka Rp195.999.000.000, kurang sedikit lagi menyentuh Rp196 miliar,” ungkapnya dalam konferensi pers di Pekanbaru.
Kasus ini sedang memasuki tahap penting dengan agenda gelar perkara di Koordinator Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri, yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Juni 2025.
Ratusan Saksi Diperiksa dan Penyitaan Besar-besaran
Polda Riau telah memeriksa 400 saksi, termasuk pejabat, staf honorer, dan tenaga ahli di lingkungan Setwan Riau. Selain itu, sejumlah aset bernilai besar telah disita, termasuk uang tunai hampir Rp20 miliar dari para pelaksana kegiatan.
“Karena jumlah kerugiannya sangat besar, kami juga akan menjerat pelaku dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Kombes Ade.
Korupsi Berjamaah dan Dugaan Aliran Dana ke Selebgram
Ade menegaskan bahwa kasus ini adalah korupsi berjamaah yang melibatkan lebih dari satu tersangka. Identitas para tersangka masih menunggu hasil gelar perkara di Mabes Polri.