HukrimKampar

Serikat Akademisi Mandiri Anti Radikal (SAMAR) Soroti Dugaan Korupsi PAD di Desa Tambusai, Kampar

Avatar
32
×

Serikat Akademisi Mandiri Anti Radikal (SAMAR) Soroti Dugaan Korupsi PAD di Desa Tambusai, Kampar

Sebarkan artikel ini

SAMAR juga menuntut Kejati Riau untuk menjamin transparansi proses hukum agar tidak terjadi intervensi maupun upaya penghilangan barang bukti, serta memulihkan kerugian negara atau desa melalui mekanisme hukum yang berlaku apabila terbukti adanya penyimpangan PAD desa. SAMAR menegaskan bahwa apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti, pihaknya akan melakukan aksi lanjutan dalam skala yang lebih besar.

Melalui aksi demokrasi ini, SAMAR berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dugaan tersebut secara serius, profesional, dan berkeadilan. SAMAR menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.

Tinggalkan Balasan