Kampar, (LA) – Serikat Akademisi Mandiri Anti Radikal (SAMAR) akan menggelar aksi demokrasi sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum terkait dugaan tindak pidana korupsi Pendapatan Asli Desa (PAD) di Desa Tambusai, Kecamatan Rumbio, Kabupaten Kampar. Dalam pemberitahuan resminya, SAMAR menyampaikan bahwa aksi akan dilaksanakan pada Jumat, 19 Desember 2025, dengan tujuan aksi yang akan dilaksanakan ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
SAMAR menyatakan bahwa aksi ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat serta hasil penelusuran internal terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Tambusai, Kecamatan Rumbio, Kabupaten Kampar, yang berinisial KKB. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengelolaan Pendapatan Asli Desa yang dinilai tidak transparan, khususnya yang bersumber dari kebun sawit milik desa.
Berdasarkan temuan SAMAR, produksi kebun sawit desa diperkirakan mencapai ±18 ton per bulan atau sekitar ±216 ton per tahun, dengan potensi pendapatan mencapai ±Rp583.000.000 per tahun. Namun, PAD yang tercatat dan dilaporkan hanya sekitar ±Rp100.000.000 per tahun. Dengan demikian, terdapat selisih PAD sebesar ±Rp483.000.000 yang dinilai tidak dapat dijelaskan oleh Kepala Desa. Kondisi tersebut memunculkan indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi berupa penggelapan, manipulasi laporan, serta penyimpangan dalam pengelolaan kebun sawit desa.
Atas dasar permasalahan tersebut, SAMAR mendesak Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera memeriksa dan menyidik Kepala Desa Tambusai terkait dugaan tindak pidana korupsi PAD desa. Selain itu, SAMAR juga menuntut Kejati Riau untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan kebun sawit desa seluas ±12 hektare serta aliran PAD sejak awal masa jabatan Kepala Desa, memanggil dan meminta keterangan seluruh pihak yang terlibat, serta mengungkap dan menghadapkan Kepala Desa ke proses hukum apabila terbukti melakukan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.














