BeritaHukrim

Sengketa Tanah di Tangkerang Barat, Lurah Angkat Bicara, Tegaskan Niat Baik dalam Mediasi Sengketa

Literasi
31
×

Sengketa Tanah di Tangkerang Barat, Lurah Angkat Bicara, Tegaskan Niat Baik dalam Mediasi Sengketa

Sebarkan artikel ini
Sengketa Tanah Tangkerang Barat
Foto: Bapak Sofyan Sekretaris Yayasan Kaplingan Tanah (Kiri), Bapak Daeng Saharuddin Satar, S.H., M.H., M.BA Advokad (tengah), Lurah Tangkerang Barat Bapak Rusmanto (Kanan)

Pekanbaru, (LA) – Pemberitaan mengenai sengketa tumpang tindih surat tanah di Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, yang melibatkan sengketa klaim antara dua pihak mengenai tanah yang terletak di RT 04/RW 08, memunculkan kontroversi yang cukup menghebohkan.

Dalam pemberitaan tersebut, terdapat opini yang menyudutkan Lurah Tangkerang Barat, Rusmanto, yang seolah-olah telah mempersulit masyarakat dalam pengurusan surat tanah. Pemberitaan ini pun mendapat perhatian luas dari media online pada tanggal 8 April 2025, dan memicu kegelisahan publik tentang profesionalisme pihak kelurahan.

Namun, Lurah Rusmanto tidak tinggal diam. Menanggapi pemberitaan yang terkesan sepihak tersebut, Pak Lurah angkat bicara melalui media LiterasiAktual.com dan memberikan klarifikasi lengkap mengenai masalah ini.

Beliau menyatakan bahwa klaim yang menyudutkan pihaknya dengan menyebutkan bahwa kelurahan seolah-olah mempersulit pelayanan adalah hal yang sangat tidak benar.

“Sejak saya menjabat selama tiga tahun di Kelurahan Tangkerang Barat, saya tidak pernah sekalipun tidak masuk kantor kecuali jika sedang sakit atau ada kegiatan dinas lainnya. Saya memiliki tanggung jawab penuh terhadap pelayanan masyarakat di kelurahan ini,” ujar Rusmanto Lurah Tangkerang Barat dengan tegas.

Dalam klarifikasinya, Lurah Rusmanto juga menegaskan pentingnya ketelitian dan kehati-hatian dalam menangani masalah surat tanah.

“Dalam kasus ini, kami menemukan bahwa tanah yang sedang diajukan untuk peningkatan status dari SKGR ke Sertifikat ternyata sudah memiliki Sertifikat resmi yang terbit pada tahun 1982 dengan nomor 927-2398. Sementara itu, surat SKGR yang diajukan untuk menjadi sertifikat baru terbit pada tahun 1999. Artinya ada tumpang tindih disini, karena ada sertifikat sah yang lebih dahulu terbit,” jelas Rusmanto.

Baca juga:

Jalan Lobak Amblas di Pekanbaru, Wali Kota Agung Nugroho Turun Tangan Percepat Perbaikan

Atas temuan ini, pihak kelurahan memandang adanya sengketa tumpang tindih dalam klaim surat tanah tersebut dan mengambil kebijakan untuk memediasi kedua belah pihak melalui musyawarah mufakat. Namun, niat baik ini justru disalahartikan oleh salah satu pihak yang merasa dirugikan dan menganggap langkah ini sebagai upaya untuk mempersulit proses.

“Saya hanya ingin agar masyarakat tidak dirugikan, namun diberitakan seolah-olah saya mempersulit, ini jelas salah paham dan merusak nama baik saya,” ujar Lurah Rusmanto menanggapi pemberitaan yang menuduhnya kurang profesional.

Di sisi lain, Bapak Sofyan, Sekretaris Yayasan Tanah Kaplingan yang juga menjadi tanggung jawab dalam kasus ini, menjelaskan bahwa tanah tersebut telah memiliki sertifikat kolektif yang sah yang lebih dulu terbit pada tahun 1982. Ia juga mengimbau agar masyarakat yang merasa memiliki SKGR di atas tanah tersebut untuk datang dan melakukan musyawarah mufakat terlebih dahulu.

“Jika tidak ada titik temu, kami siap untuk menggugat ataupun digugat di pengadilan, Karna kami memiliki sertifikat tanah yang Sah dan lebih dahulu terbit. namun kami berharap agar semua dapat diselesaikan dengan cara musyawarah,” ujar Sofyan.

Sofyan juga mengungkapkan pengalaman sengketa tanah serupa yang terjadi di lokasi lain, di mana tanah yang sempat diklaim oleh pihak tertentu akhirnya harus diselesaikan di pengadilan dan pihak penggugat pun kalah.

“Saya yakin biaya yang telah mereka keluarkan untuk berjuang di pengadilan tidak sedikit, dan akhirnya tanah yang mereka klaim tetap kalah dalam putusan hakim, jadi bisa menjadi contoh untuk masalah yang sekarang ini” ungkapnya. Ia pun berharap agar masalah ini dapat diselesaikan secara damai melalui jalur musyawarah.

Tanggapan juga datang dari pengacara pemilik sertifikat sah, Bapak Daeng Saharuddin Satar, S.H., M.H., MBA, yang menegaskan bahwa pihaknya membuka peluang untuk mediasi. Namun, ia juga mengingatkan bahwa apabila tidak ada penyelesaian yang memadai, mereka siap menghadapi gugatan.

“Kami yakin bahwa sertifikat yang kami miliki adalah sah. Tuduhan adanya mafia tanah adalah fitnah dan kami siap menanggapi segala upaya yang merugikan klien kami,” tegas Daeng.

Dengan situasi yang semakin memanas, Lurah Tangkerang Barat menghimbau agar masyarakat bijak dalam menerima informasi.

“Penting bagi masyarakat untuk membaca dan memahami berita dengan cermat, serta tidak mudah terpengaruh oleh opini yang tidak berimbang,” Pungkas Pak Lurah.

Masalah sengketa tanah di Tangkerang Barat ini memberikan pelajaran penting bagi publik tentang pentingnya verifikasi informasi, serta mengingatkan bahwa penyelesaian masalah yang berkaitan dengan hak atas tanah harus dilakukan dengan cara yang transparan, adil, dan melibatkan semua pihak terkait secara baik. Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial, media juga harus berhati-hati dalam memberitakan kasus-kasus semacam ini agar tidak menambah kebingungan atau ketegangan yang sudah ada di masyarakat.

Penulis: Rifky, S.H

Sumber: Wawancara

Tinggalkan Balasan