BERAU, Kaltim – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sambaliung. Seorang pria berinisial JM (35) ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu seberat 25 gram bruto pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 16.15 Wita.
Kapolres Berau melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Sambaliung.
“Mendapat informasi tersebut, personel kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan JM di lokasi yang telah dipantau,” ujar AKP Agus dalam keterangannya.
Dari hasil penggeledahan badan yang disaksikan oleh warga sekitar, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu bungkus sedang diduga berisi sabu, satu plastik klip bekas pembungkus sabu, satu potongan lakban kuning, serta satu unit handphone merek Realme berwarna hijau.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Berau untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
AKP Agus menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Satresnarkoba Polres Berau dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Upaya ini akan terus kami lakukan secara konsisten demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.