HukrimNasional

“Regulasi Galian C Dilanggar,Exa Terus Gali Tanah Datar,Usiran Bak Tambang Koridor,Warga Diam Tak Kuasa”

Avatar
20
×

“Regulasi Galian C Dilanggar,Exa Terus Gali Tanah Datar,Usiran Bak Tambang Koridor,Warga Diam Tak Kuasa”

Sebarkan artikel ini

"Regulasi Galian C Dilanggar,Exa Terus Gali Tanah Datar,Usiran Bak Tambang Koridor,Warga Diam Tak Kuasa"

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):

Pasal 158:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), izin penambangan rakyat (IPR), atau izin lainnya yang sah, dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Pasal 161:
“Setiap orang yang menampung, mengangkut, mengolah, atau memanfaatkan hasil penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Dalam konteks kebijakan nasional, Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya tata kelola sumber daya alam yang transparan dan patuh hukum.
Setiap kegiatan investasi, baik lokal maupun asing, wajib tunduk pada aturan lingkungan, regulasi pertambangan, serta etika sosial di daerah tempatnya beroperasi.

Meskipun kegiatan penimbunan jalan sering kali dikaitkan dengan pembangunan infrastruktur, pelaksanaannya tidak boleh melanggar aturan dan norma hukum.

Pemerintah daerah bersama instansi teknis seperti Dinas ESDM, Satpol PP, dan aparat penegak hukum diharapkan segera menelusuri serta menertibkan seluruh aktivitas galian tanpa izin, agar tidak menimbulkan preseden buruk di masa mendatang.

“Pembangunan dan investasi harus berjalan berdampingan dengan kepatuhan hukum. Kalau dibiarkan, masyarakat hanya akan jadi penonton di tanah sendiri,” tutur salah satu tokoh masyarakat Usiran Kasai.

Tinggalkan Balasan