Berau, Kaltim(LA) — Aktivitas penimbunan jalan yang dikaitkan dengan investasi perusahaan swasta asing di wilayah Usiran, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, kembali menjadi sorotan publik.
Kegiatan tersebut diduga memanfaatkan tanah urug hasil galian C tanpa izin, dengan material diambil dari area tanah datar di sekitar Usiran-batu-batu Kasai.Kamis(10/10/25)
Tanah hasil galian itu kemudian diangkut menggunakan truk-truk menuju lokasi penimbunan jalan di kawasan Batu-Batu, Kecamatan Gunung Tabur. Aktivitas ini disebut sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan berulang kali, tanpa kejelasan izin resmi dari instansi terkait.
Beberapa warga menyebut bahwa kegiatan ini melibatkan pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan momentum investasi untuk keuntungan pribadi.
Bahkan, menurut informasi yang dihimpun, mantan kepala kampung Kasai berinisial (AT) diduga menjadi mediator dalam kegiatan tersebut, bersama kebijakan dari kepala kampung Batu-Batu yang disebut turut memberi jalan bagi kelancaran aktivitas tersebut.
Sementara di lapangan, alat berat jenis excavator terlihat beroperasi menggali tanah datar yang kemudian ditimbun kembali secara tidak beraturan. Bekas galian dibiarkan terbuka tanpa upaya perataan atau reklamasi sebagaimana diatur dalam ketentuan lingkungan.
“Ini bukan galian di area gunung, tapi tanah datar yang digali untuk diangkut. Setelah itu dibiarkan berlubang-lubang,” ujar seorang warga Usiran Kasai yang meminta namanya dirahasiakan.
Aktivitas pengambilan tanah termasuk kategori pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) yang wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):
Pasal 158:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), izin penambangan rakyat (IPR), atau izin lainnya yang sah, dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Pasal 161:
“Setiap orang yang menampung, mengangkut, mengolah, atau memanfaatkan hasil penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Dalam konteks kebijakan nasional, Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya tata kelola sumber daya alam yang transparan dan patuh hukum.
Setiap kegiatan investasi, baik lokal maupun asing, wajib tunduk pada aturan lingkungan, regulasi pertambangan, serta etika sosial di daerah tempatnya beroperasi.
Meskipun kegiatan penimbunan jalan sering kali dikaitkan dengan pembangunan infrastruktur, pelaksanaannya tidak boleh melanggar aturan dan norma hukum.
Pemerintah daerah bersama instansi teknis seperti Dinas ESDM, Satpol PP, dan aparat penegak hukum diharapkan segera menelusuri serta menertibkan seluruh aktivitas galian tanpa izin, agar tidak menimbulkan preseden buruk di masa mendatang.
“Pembangunan dan investasi harus berjalan berdampingan dengan kepatuhan hukum. Kalau dibiarkan, masyarakat hanya akan jadi penonton di tanah sendiri,” tutur salah satu tokoh masyarakat Usiran Kasai.
Sebagai bentuk keberimbangan informasi, media ini membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, termasuk mantan kepala kampung Kasai berinisial (AT), kepala kampung Batu-Batu, maupun pihak perusahaan yang disebut sebagai pelaksana kegiatan.
Jika ad aKlarifikasi dan hak jawab dapat disampaikan secara langsung silahkan hubungi redaksi melalui kontak resmi media ini, untuk kemudian ditayangkan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.***
Penulis: andi
Editor. : Setia













