Berau, Kaltim(LA) — Aktivitas penimbunan jalan yang dikaitkan dengan investasi perusahaan swasta asing di wilayah Usiran, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, kembali menjadi sorotan publik.
Kegiatan tersebut diduga memanfaatkan tanah urug hasil galian C tanpa izin, dengan material diambil dari area tanah datar di sekitar Usiran-batu-batu Kasai.Kamis(10/10/25)
Tanah hasil galian itu kemudian diangkut menggunakan truk-truk menuju lokasi penimbunan jalan di kawasan Batu-Batu, Kecamatan Gunung Tabur. Aktivitas ini disebut sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan berulang kali, tanpa kejelasan izin resmi dari instansi terkait.
Beberapa warga menyebut bahwa kegiatan ini melibatkan pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan momentum investasi untuk keuntungan pribadi.
Bahkan, menurut informasi yang dihimpun, mantan kepala kampung Kasai berinisial (AT) diduga menjadi mediator dalam kegiatan tersebut, bersama kebijakan dari kepala kampung Batu-Batu yang disebut turut memberi jalan bagi kelancaran aktivitas tersebut.
Sementara di lapangan, alat berat jenis excavator terlihat beroperasi menggali tanah datar yang kemudian ditimbun kembali secara tidak beraturan. Bekas galian dibiarkan terbuka tanpa upaya perataan atau reklamasi sebagaimana diatur dalam ketentuan lingkungan.
“Ini bukan galian di area gunung, tapi tanah datar yang digali untuk diangkut. Setelah itu dibiarkan berlubang-lubang,” ujar seorang warga Usiran Kasai yang meminta namanya dirahasiakan.
Aktivitas pengambilan tanah termasuk kategori pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) yang wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.