Jakarta, (LA) – Dalam gebrakan besar melawan peredaran narkotika, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap 10 kasus narkoba sepanjang Maret hingga April 2025. Sebanyak 12 tersangka yang diduga menjadi pengedar berbagai jenis narkoba ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.
12 Tersangka Diamankan, Barang Bukti Bernilai Miliaran Rupiah
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Hermindo Tobing, mengungkapkan bahwa para tersangka yang ditangkap berinisial BS (44), K (43), HA (27), IS (23), RA (32), MY (42), S (43), AR (42), ED (41), LD (35), AA (25), dan Y (51). Dari operasi ini, polisi menyita sabu seberat 1.526,27 gram, ganja 6,83 gram, serta 48 butir pil ekstasi.
“Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar AKBP Martuasah dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Senin (28/4/2025).
Diperkirakan nilai ekonomi dari barang bukti tersebut mencapai Rp2,2 miliar untuk sabu, Rp700 ribu untuk ganja, dan Rp33,6 juta untuk ekstasi.
Baca juga
Polda Riau Bersih-Bersih! 429 Polisi Terlibat Narkoba, 29 Dipecat
15 Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan dari Ancaman Kasus Narkoba
AKBP Martuasah juga menyebutkan bahwa dengan keberhasilan operasi ini, aparat berhasil menyelamatkan 15.366 jiwa dari potensi kerusakan akibat penyalahgunaan narkoba.
“Ini adalah hasil nyata dari komitmen kami dalam menekan peredaran gelap narkoba, terutama di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok yang menjadi pintu vital DKI Jakarta,” ungkapnya.
Komitmen Polisi: Memutus Rantai Peredaran Narkoba
Operasi ini, lanjut Martuasah, bukan hanya soal penangkapan, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang memutus jalur distribusi narkoba yang kerap memanfaatkan kawasan pelabuhan.
“Kami akan terus memperketat pengawasan dan meningkatkan operasi di titik-titik rawan lainnya,” tegasnya.