PEKANBARU, (LA) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus mempercepat penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH) Perseroda, yang sebelumnya bernama PD SPRH. Tim penyidik kini masih memeriksa sejumlah saksi untuk segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Dilansir dari laman cakaplah.com, bahwa penyidikan perkara ini ditangani oleh Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau) sejak 8 Juli 2025. Dugaan korupsi itu berkaitan dengan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai lebih dari Rp19 miliar.
“(Penyidikan) masih berjalan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Ade menjelaskan, saat ini penyidik tengah fokus memeriksa para saksi sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga berperan aktif dalam dugaan penyimpangan dana CSR tersebut.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah memintai keterangan sejumlah ahli guna memperkuat hasil penyidikan. “Saat ini sudah memeriksa saksi-saksi, beberapa ahli, serta berkoordinasi dengan BPK RI,” jelas Kombes Ade.
Koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilakukan dalam rangka audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKN). Hasil audit tersebut akan menjadi dasar penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Jika perhitungan PKN telah rampung, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau segera mengumumkan tersangka yang bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan dana CSR tersebut.














