Hukrim

Penumbangan Sawit di TNTN: Langkah Awal Pemulihan 401 Hektare Kawasan Konservasi

20
×

Penumbangan Sawit di TNTN: Langkah Awal Pemulihan 401 Hektare Kawasan Konservasi

Sebarkan artikel ini
Lahan sawit yang berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo ditumbangkan alat berat Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Foto: Satgas PKH

PEKANBARU, (LA) – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai melakukan penumbangan pohon sawit di lahan seluas 401 hektare di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Minggu (29/6/2025). Langkah ini menjadi bagian dari upaya reforestasi untuk memulihkan fungsi ekologi kawasan konservasi.

Lahan tersebut sebelumnya dimanfaatkan sebagai perkebunan kelapa sawit oleh Nico Sianipar tanpa izin sah. Namun, Nico secara sukarela menyerahkan kembali lahan tersebut kepada negara dan berkomitmen membantu proses pemulihan, termasuk memulangkan para pekerjanya. Penyerahan ini dilakukan sejak Mei 2025, dengan proses eksekusi lapangan dimulai hari ini.

Pendekatan Humanis dalam Reforestasi

Wakil Komandan Satgas PKH, Brigadir Jenderal TNI Dody Triwinarto, menyampaikan bahwa penyerahan sukarela ini mencerminkan keberhasilan pendekatan humanis dalam penyelesaian konflik lahan di kawasan konservasi.

“Ini menunjukkan bahwa dengan cara-cara yang soft approach dan humanis, proses reforestasi dapat berlangsung lebih cepat dan efektif,” ujar Brigjen Dody.

Sejak Juni 2025, kawasan TNTN secara fisik telah kembali dikuasai negara. Penyerahan lahan ini, termasuk penumbangan sawit, menjadi bagian dari upaya lebih luas untuk memulihkan kawasan konservasi yang selama ini terdegradasi.

Dokumentasi dan Aset Tercatat

Sebagai bagian dari proses hukum dan administrasi, sejumlah aset yang ada di lahan tersebut, seperti alat berat, truk, dan bangunan kayu, kini resmi dikuasai negara. Brigjen Dody menegaskan bahwa pendekatan ini diharapkan menjadi contoh bagi pelaku usaha lain yang masih beraktivitas di kawasan konservasi.

“Beberapa aset yang ditemukan telah tercatat dan dilaporkan kepada pimpinan pusat sebagai barang yang kini menjadi milik negara,” tambahnya.

Penegakan Hukum dengan Prinsip Bijak

Penegakan hukum terhadap kasus perambahan hutan di TNTN dilakukan dengan prinsip ultimum remedium, yaitu menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir. Satgas PKH mengutamakan pendekatan solusi damai untuk mengatasi kompleksitas sosial dan ekonomi di balik konflik kawasan konservasi.

“Strategi ini terbukti menciptakan hasil yang positif, baik bagi konservasi maupun masyarakat yang terlibat,” jelas Brigjen Dody.

Komitmen Berkelanjutan

Satgas PKH berkomitmen untuk bekerja sama dengan masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah guna memastikan keberhasilan pemulihan TNTN secara berkeadilan dan berkelanjutan.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mengembalikan TNTN sebagai rumah bagi keanekaragaman hayati yang unik, sekaligus menjaga warisan alam Indonesia untuk generasi mendatang.

Tinggalkan Balasan