Hukrim

Langkah Tegas Disnakertrans Riau Usai Pantauan Wamenaker Soal Ijazah Disita

Literasi
14
×

Langkah Tegas Disnakertrans Riau Usai Pantauan Wamenaker Soal Ijazah Disita

Sebarkan artikel ini
Disnakertrans Riau

Pekanbaru, (LA) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menggelar pertemuan dengan 12 mantan pekerja yang diduga menjadi korban penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan tour & travel di Pekanbaru. Pertemuan digelar di kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya, pada Kamis (24/4/2025), sebagai tindak lanjut inspeksi mendadak (sidak) Wakil Menteri Tenaga Kerja sehari sebelumnya.

Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan mengumpulkan keterangan tertulis dari korban untuk dijadikan bahan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami telah memverifikasi laporan dari 12 mantan karyawan. Selanjutnya, pihak perusahaan akan dipanggil untuk klarifikasi guna memastikan validitas dugaan ini,” ujarnya.

Baca juga:

Nawakara ISS: Menghadirkan Solusi Keamanan Terpadu untuk PLTU, Menjamin Keandalan Energi Nasional

Dalam kesempatan itu, Boby juga melakukan komunikasi virtual dengan Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer Gerungan, yang memantau perkembangan kasus secara langsung.

“Pak Wamenaker meminta update progres investigasi, termasuk langkah hukum yang akan diambil,” tambah Boby.

Merespons isu permintaan tebusan ijazah senilai Rp5 juta oleh perusahaan, Boby menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi.

“Tim pengawas sedang mendalami kebenaran informasi tersebut. Kami akan bertindak sesuai hasil pemeriksaan,” tegasnya.

Sebelumnya, Wamenaker Gerungan melakukan sidak ke perusahaan tersebut pada Rabu (23/4) setelah menerima pengaduan masyarakat. Ia menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah melanggar hukum dan menghambat hak pekerja.

“Ini tindakan tidak sah dan merugikan masa depan mereka,” tegas Gerungan. Meski sempat tak direspons manajemen perusahaan, Disnakertrans Riau diperintahkan untuk tetap menindaklanjuti hingga tuntas. (RR)

Tinggalkan Balasan