Pekanbaru (LA) – PT Assa Auto Service, perusahaan terkemuka dalam penyediaan jasa pengadaan dan penyewaan kendaraan, memberikan penjelasan resmi mengenai kasus kontrak kendaraan dengan konsumen bernama Eka Saputra. Dalam klarifikasinya, perusahaan menegaskan bahwa penarikan kendaraan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku setelah terungkapnya dugaan pelanggaran kontrak, yakni rencana pengalihan kendaraan kepada pihak ketiga tanpa izin yang sah.
Meski demikian, PT Assa Auto Service menunjukkan itikad baik dengan mengedepankan penyelesaian melalui jalur musyawarah. Perusahaan memilih untuk tidak membatalkan kontrak sepihak meskipun memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukannya. Sebagai bentuk kompromi, PT Assa menawarkan unit pengganti dengan nilai yang sebanding, senilai Rp 50 juta, meskipun kendaraan yang disediakan berbeda dari unit sebelumnya. Langkah ini diambil guna menghindari pelanggaran serupa di masa depan dan menjaga hubungan baik dengan pelanggan.
Daniel, Kepala Kantor PT Assa Auto Service, menjelaskan bahwa meskipun memiliki bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Eka Saputra, perusahaan memilih untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang lebih humanis dan mengutamakan dialog.
“Kami tetap berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara damai tanpa harus melibatkan jalur hukum,” ujar Daniel, Rabu (5/2/25).
Namun, meski telah menawarkan penyelesaian yang baik, PT Assa Auto Service merasa kecewa dengan pemberitaan negatif yang muncul. Eka Saputra, melalui pernyataan yang dikutip oleh salah satu media, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap penyelesaian yang ditawarkan dan mengklaim bahwa unit pengganti yang diberikan tidak sesuai dengan yang dijanjikan dalam kontrak.
Baca juga:
PT Assa Auto Service Bantah Tuduhan Tidak Komitmen dalam Kasus Kontrak dengan Eka Saputra
Berdasarkan klarifikasi resmi perusahaan, PT Assa Auto Service menyatakan bahwa mereka memiliki bukti yang kuat mengenai dugaan pelanggaran kontrak oleh Eka Saputra, termasuk upaya pengalihan kendaraan kepada pihak ketiga yang dapat berpotensi merugikan perusahaan. Hal ini menjadi salah satu alasan perusahaan merasa perlu melakukan penarikan kendaraan.
Kuasa Hukum PT Assa, Dr. Yalid, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemberitaan negatif yang beredar tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya.
“Sebagai kuasa hukum perusahaan, saya ingin menegaskan bahwa PT Assa Auto Service tetap konsisten melaksanakan ketentuan kontrak. Penarikan kendaraan dilakukan karena adanya pelanggaran oleh Eka Saputra. Meskipun demikian, perusahaan tetap memilih jalan damai dengan menawarkan solusi yang adil,” ujar Dr. Yalid.
Perusahaan juga menekankan bahwa mereka tetap berkomitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan pelanggan melalui kontrak yang transparan dan profesional. PT Assa berharap publik dapat memahami situasi yang sebenarnya dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu akurat.
Dengan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan, PT Assa Auto Service berharap agar semua pihak mematuhi ketentuan kontrak guna kelancaran hubungan kerja sama jangka panjang. Sebagai salah satu perusahaan penyedia layanan kendaraan terbaik di Riau, PT Assa berupaya untuk selalu menjaga hubungan yang harmonis dengan konsumennya. (Tim)
Sumber: Konferensi Pers PT Assa