baca juga Mantan Anggota Bawaslu Ajukan Izin Berobat ke Tiongkok, KPK Pertimbangkan dengan Cermat
Mekanisme Penahanan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga mantan pejabat PT ASDP tersebut resmi ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas I Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK. Penahanan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.
KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi ini. “Kami akan mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain guna mengungkap secara menyeluruh skema korupsi yang terjadi dalam kasus ini,” tegas Budi.
Dengan penahanan ketiga pejabat tersebut, KPK berharap dapat memberikan efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola perusahaan pelat merah agar lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang.**