Hukrim

KPK Tahan Tiga Eks Pejabat ASDP dalam Dugaan Korupsi Akuisisi Jembatan Nusantara

Literasi
57
×

KPK Tahan Tiga Eks Pejabat ASDP dalam Dugaan Korupsi Akuisisi Jembatan Nusantara

Sebarkan artikel ini
PT ASDP Indonesia
Konpers penahanan dugaan korupsi proses kerjasama dan akuisis PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP oleh Plh Dirdik KPK, Budik Sokmo dan Jubir KPK Tessa Mahardhika (Foto: RRI/Chairul Umam)

Jakarta, (LA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada periode 2019-2022. Ketiga tersangka yang kini ditahan adalah Direktur Utama PT ASDP 2017-2024, Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono.

Penahanan terhadap ketiganya diumumkan dalam konferensi pers di Gedung KPK pada Kamis (13/2/2025). Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan sebagai bagian dari upaya paksa untuk mempercepat penyidikan kasus ini.

Pemalsuan Umur Kapal dan Dugaan Kerugian Negara

Budi menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari dugaan ketidaksesuaian kondisi kapal yang digunakan dalam akuisisi tersebut. Salah satu temuan KPK adalah dugaan pemalsuan usia kapal yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU terhadap 53 kapal milik PT Jembatan Nusantara (JN). Data yang terdapat dalam grosse akta serta sertifikat pembangun kapal (copy builder’s certificate) menunjukkan usia kapal yang lebih muda dibandingkan data yang tercatat dalam sistem International Maritime Organization (IMO) GISIS.

“Padahal, berdasarkan verifikasi lebih lanjut, kapal-kapal tersebut sebenarnya sudah jauh lebih tua dari yang diklaim,” ujar Budi dalam konferensi pers.

Atas perbuatan tersebut, KPK memperkirakan bahwa negara mengalami kerugian yang cukup besar. Berdasarkan hasil penyelidikan, potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp893,16 miliar.

Tinggalkan Balasan