Hukrim

KPK Tahan Mantan Anggota DPRD Jambi, Suliyanti: Suap RAPBD Terbongkar Lagi

Literasi
9
×

KPK Tahan Mantan Anggota DPRD Jambi, Suliyanti: Suap RAPBD Terbongkar Lagi

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Jambi 2014-2019, Suliyanti mengenakan rompi tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Persada, Jakarta, 12 Juni 2025. Tempo/Tony Hartawan

Jakarta, (LA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya memberantas korupsi. Kali ini, KPK menahan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Suliyanti, atas dugaan korupsi terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun 2017-2019.

Penahanan dan Fakta Kasus

  1. Durasi Penahanan
    Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Suliyanti akan ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari, mulai 12 Juni hingga 1 Juli 2025.

  2. Pengembangan Kasus Zumi Zola
    Kasus ini merupakan pengembangan dari skandal suap yang melibatkan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, yang telah divonis bersalah. Suliyanti disebut sebagai salah satu penerima suap yang disiapkan oleh Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin.

    “Suliyanti adalah bagian dari 28 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Saat ini, tersisa 27 orang tersangka setelah satu meninggal dunia,” jelas Budi.

Detail Aliran Dana Suap

  • Jumlah Suap
    Anggota DPRD Jambi diduga menerima uang suap dengan kisaran Rp 100 juta hingga Rp 400 juta per orang. Total dana yang disiapkan Zumi Zola mencapai Rp 2,3 miliar, yang disalurkan melalui Paut Syakarin.

  • Motif Suap
    Suap diberikan untuk memastikan DPRD mengesahkan RAPBD Pemerintah Provinsi Jambi. Uang tersebut dibagikan secara sistematis kepada anggota DPRD sebagai bentuk gratifikasi atas pengesahan anggaran.

Status Zumi Zola: Dari Terpidana ke Bebas Bersyarat

Dalam kasus ini, Zumi Zola, yang juga mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN), telah divonis bersalah dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Ia mendapatkan status bebas bersyarat pada September 2022 setelah menjalani masa tahanan sejak Desember 2018 di Lapas Sukamiskin.

Komitmen KPK dalam Penegakan Hukum

Penahanan Suliyanti menambah daftar panjang anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi. KPK berharap pengungkapan ini menjadi pelajaran bagi pejabat publik untuk menghindari praktik korupsi.

“Kami terus berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pelaku ke pengadilan,” tegas Budi.

Dampak Kasus terhadap Kepercayaan Publik

Kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam menjaga integritas pejabat publik. Penahanan Suliyanti menjadi langkah penting KPK untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.

Dengan terus terbongkarnya kasus seperti ini, masyarakat berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara konsisten untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Tinggalkan Balasan