JAKARTA, (LA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti maraknya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Lombok dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Temuan ini terungkap setelah tim KPK melakukan kunjungan lapangan ke Sekotong, Lombok Barat, pada Oktober 2024 lalu.
Kepala Satgas KPK Wilayah V, Dian Patria, mengungkapkan pihaknya menerima laporan adanya aktivitas tambang ilegal yang diduga melibatkan pekerja asing asal Tiongkok serta insiden pembakaran basecamp tambang.
“Saya juga baru tahu, enggak pernah nyangka di Pulau Lombok, satu jam dari Mandalika ada tambang emas besar. Kami turun langsung ke lapangan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak,” kata Dian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Menurut Dian, KPK mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menegakkan aturan di sektor pertambangan, mengingat lemahnya pengawasan kerap disebabkan oleh adanya beking politik atau ekonomi di balik aktivitas tambang ilegal.
“Mereka tidak berani menindak karena mungkin ada beking-bekingnya, atau malah ikut menikmati. Jadi kami bersama PPNS Gakkum KLHK turun langsung,” ujarnya.
Dalam peninjauan lapangan bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum KLHK, tim KPK menemukan fakta mencengangkan: produksi tambang emas ilegal di Lombok Barat bisa mencapai tiga kilogram emas per hari.
“Itu luar biasa, hanya satu jam dari Mandalika. Ternyata di Lombok banyak tambang emas ilegal,” ungkap Dian.
Lebih lanjut, KPK mencatat bahwa sebagian besar pekerja di tambang tersebut bukan warga negara Indonesia.
“Kalau disebut tambang rakyat, tapi yang bekerja banyak yang tidak bisa bahasa Indonesia, jadi rakyat yang mana?” tambahnya.
Data dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) menunjukkan, terdapat lebih dari 1.300 tambang ilegal di seluruh Indonesia, termasuk sejumlah titik di NTB.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta KPK untuk melaporkan temuan tersebut ke Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menurutnya, penertiban tambang ilegal merupakan bagian dari kewenangan Satgas PKH yang dibentuk oleh Presiden.
“Selama ini Satgas PKH fokus pada penertiban hutan sawit. Karena tambang ilegal sulit dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, maka sebaiknya dikoordinasikan dengan Satgas PKH,” kata Nasir.
KPK memastikan akan melanjutkan koordinasi lintas sektor untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di wilayah rawan tambang ilegal, serta mendorong transparansi tata kelola sumber daya alam di daerah.













