Dalam transaksi tersebut, pembayaran tanah oleh PT Totalindo Eka Persada kepada PT NKRE diperhitungkan sebagai pembayaran utang dengan total nilai transaksi sebesar Rp117 miliar. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp223,8 miliar.
Selain adanya mark-up harga, KPK juga menemukan beberapa penyimpangan lainnya. Yoory Corneles Pinontoan diduga menerima valuta asing dalam bentuk dolar Singapura senilai Rp3 miliar dari PT Totalindo Eka Persada. Selain itu, ia juga mendapat fasilitas atau kemudahan dalam penjualan aset pribadi yang dibeli oleh pegawai perusahaan swasta tersebut.
Langkah Selanjutnya
Penyidikan terhadap kasus ini terus berjalan, dan KPK tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Upaya pemberantasan korupsi di sektor pengadaan lahan menjadi salah satu prioritas KPK, mengingat potensi kerugian negara yang besar akibat praktik mark-up harga dan penyalahgunaan wewenang.
KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini guna mengembalikan kerugian negara serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Dengan penyitaan aset yang dilakukan, diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam upaya pemulihan keuangan negara dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat luas.