Jakarta, (LA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Fokus utama penyelidikan kini mengarah pada keterlibatan Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando B.
Keterlibatan Windy dan Fasilitas Mewah
Dalam sidang sebelumnya, Windy, finalis Indonesian Idol 2014, disebut menerima berbagai fasilitas mewah dari Hasbi Hasan. Fasilitas itu meliputi tiga tas bermerek senilai Rp250 juta dan sebuah rumah mewah di kawasan Jakarta Selatan seharga Rp10 miliar.
Namun, hingga kini, Windy dan kakaknya yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan. KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah keduanya bepergian ke luar negeri.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa Hasbi Hasan, yang diperiksa selama dua hari berturut-turut, memberikan informasi penting terkait peran kedua tersangka.
“Saksi didalami terkait dengan peran tersangka W dan tersangka R dalam perkara pencucian uang ini,” ujar Tessa pada Kamis, 24 April 2025.
Dugaan Aliran Dana dan Identitas Palsu
KPK turut menelusuri aliran dana mencurigakan serta kemungkinan penggunaan identitas lain oleh Windy dan Rinaldo dalam transaksi mereka. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap modus pencucian uang yang diduga melibatkan perantara pihak ketiga.
Tangisan Windy di Hadapan Media
Windy, usai diperiksa pada Kamis, 24 April 2025, membantah tuduhan bahwa ia menerima uang atau apartemen dari Hasbi Hasan.