Hukrim

Kejagung Lelang Aset Rampasan Korupsi Lee Darmawan, Hasil Capai Rp435 Juta

Literasi
5
×

Kejagung Lelang Aset Rampasan Korupsi Lee Darmawan, Hasil Capai Rp435 Juta

Sebarkan artikel ini

Bogor, (LA) – Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset melelang enam bidang tanah rampasan negara terkait perkara korupsi Lee Darmawan alias Lee Chin Kiat, mantan Direktur Bank Perkembangan Asia periode 1979–1984. Lelang ini digelar bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, Kamis (14/8/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa seluruh hasil lelang akan disetorkan ke rekening Bank Indonesia.

“Aset yang dilelang adalah atas nama Terpidana Lee Darmawan. Hasil lelang tersebut akan masuk ke Bank Indonesia,” ujar Anang, Kamis.

Enam bidang tanah yang dilelang berada di kawasan Sukajadi, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Total penjualan dari proses lelang tersebut mencapai Rp435.490.000.

Anang menegaskan, lelang dilakukan melalui mekanisme resmi negara secara transparan. Sebelumnya, pada 16 Mei 2024, Badan Pemulihan Aset juga pernah melelang barang rampasan milik terpidana yang sama, berupa 11 bidang tanah dengan nilai total Rp512.842.000, yang seluruhnya telah disetor ke Bank Indonesia.

Pelaksanaan lelang kali ini dilakukan secara online tanpa tatap muka, menggunakan sistem penawaran elektronik e-Auction (open bidding) melalui laman https://lelang.go.id.

Penulis: DsEditor: Jz

Tinggalkan Balasan