“Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba Cabang Kejagung,” kata Abdul Qohar.
Peran Tersangka Lain dalam Skandal Jiwasraya
Kasus Jiwasraya telah menyeret sejumlah nama besar dalam dunia keuangan. Sebelumnya, mantan direksi Jiwasraya seperti Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan telah lebih dulu divonis bersalah dan menjalani hukuman terkait kejahatan keuangan yang sama. Ketiganya diketahui menjadi inisiator skema saving plan yang merugikan negara dan para nasabah Jiwasraya.
Dengan penetapan Isa sebagai tersangka, publik kini menunggu kelanjutan proses hukum yang akan diambil oleh Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang telah menjadi sorotan ini.