Hukrim

Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Jiwasraya

Literasi
34
×

Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Jiwasraya

Sebarkan artikel ini
Isa Rachmatarwata
Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/2/2025) (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A/agr/am)

Jakarta, (LA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Penetapan ini semakin memperpanjang daftar pejabat tinggi yang terseret dalam skandal keuangan besar yang menyebabkan kerugian negara.

Latar Belakang Penetapan Tersangka

Penetapan Isa sebagai tersangka didasarkan pada perannya saat menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2006-2012. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan adanya keterlibatan Isa dalam menyetujui skema saving plan Jiwasraya pada tahun 2009, ketika perusahaan asuransi pelat merah tersebut mengalami kondisi keuangan yang kritis.

Kerugian Negara Mencapai Rp16,8 Triliun

Abdul Qohar dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan pada Jumat (7/2/2025) menyampaikan bahwa skandal korupsi Jiwasraya telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp16,8 triliun. Isa diduga berperan dalam menyetujui kebijakan yang akhirnya memperburuk kondisi keuangan Jiwasraya.

“Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang mendalam terhadap aliran dana dan kebijakan yang diambil dalam kasus Jiwasraya,” ujar Qohar.

Penahanan di Rutan Salemba

Sebagai langkah lanjutan dalam proses hukum, Kejagung memutuskan untuk menahan Isa Rachmatarwata di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan guna memperlancar penyidikan.

Tinggalkan Balasan