Hukrim

Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Jiwasraya

22
×

Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Jiwasraya

Sebarkan artikel ini
Isa Rachmatarwata
Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/2/2025) (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A/agr/am)

Jakarta, (LA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Penetapan ini semakin memperpanjang daftar pejabat tinggi yang terseret dalam skandal keuangan besar yang menyebabkan kerugian negara.

Latar Belakang Penetapan Tersangka

Penetapan Isa sebagai tersangka didasarkan pada perannya saat menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2006-2012. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan adanya keterlibatan Isa dalam menyetujui skema saving plan Jiwasraya pada tahun 2009, ketika perusahaan asuransi pelat merah tersebut mengalami kondisi keuangan yang kritis.

Kerugian Negara Mencapai Rp16,8 Triliun

Abdul Qohar dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan pada Jumat (7/2/2025) menyampaikan bahwa skandal korupsi Jiwasraya telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp16,8 triliun. Isa diduga berperan dalam menyetujui kebijakan yang akhirnya memperburuk kondisi keuangan Jiwasraya.

“Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang mendalam terhadap aliran dana dan kebijakan yang diambil dalam kasus Jiwasraya,” ujar Qohar.

Penahanan di Rutan Salemba

Sebagai langkah lanjutan dalam proses hukum, Kejagung memutuskan untuk menahan Isa Rachmatarwata di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan guna memperlancar penyidikan.

“Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba Cabang Kejagung,” kata Abdul Qohar.

Peran Tersangka Lain dalam Skandal Jiwasraya

Kasus Jiwasraya telah menyeret sejumlah nama besar dalam dunia keuangan. Sebelumnya, mantan direksi Jiwasraya seperti Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan telah lebih dulu divonis bersalah dan menjalani hukuman terkait kejahatan keuangan yang sama. Ketiganya diketahui menjadi inisiator skema saving plan yang merugikan negara dan para nasabah Jiwasraya.

Dengan penetapan Isa sebagai tersangka, publik kini menunggu kelanjutan proses hukum yang akan diambil oleh Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang telah menjadi sorotan ini.

Tinggalkan Balasan