Hukrim

Bareskrim Polri Periksa Prasetyo Edi Marsudi Terkait Dugaan Korupsi Lahan Rusun Cengkareng

Literasi
42
×

Bareskrim Polri Periksa Prasetyo Edi Marsudi Terkait Dugaan Korupsi Lahan Rusun Cengkareng

Sebarkan artikel ini
Edi Marsudi
Prasetyo Edi Marsudi. Foto: Dok DPRD Jakarta.

Tersangka dan Dugaan Suap

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal korupsi ini, yaitu:

  1. Sukmana, mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov Jakarta.
  2. Rudy Hartono Iskandar, terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Keduanya diduga terlibat dalam pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun. Kasus ini juga menyeret dugaan tindak pencucian uang serta suap kepada penyelenggara negara.

Dengan pemeriksaan Prasetyo Edi hari ini, publik menanti kelanjutan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru. Apakah ada nama besar lain yang terlibat?

Tinggalkan Balasan