Hukrim

Bareskrim Polri Periksa Prasetyo Edi Marsudi Terkait Dugaan Korupsi Lahan Rusun Cengkareng

35
×

Bareskrim Polri Periksa Prasetyo Edi Marsudi Terkait Dugaan Korupsi Lahan Rusun Cengkareng

Sebarkan artikel ini
Edi Marsudi
Prasetyo Edi Marsudi. Foto: Dok DPRD Jakarta.

Jakarta, (LA) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini, Senin (17/2/2025), menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat yang diduga merugikan negara hingga Rp649,89 miliar.

Konfirmasi Kehadiran Prasetyo Edi

Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Waka Kortas Tipidkor) Polri, Brigjen Arief Adiharsa, mengonfirmasi bahwa Prasetyo Edi Marsudi dijadwalkan hadir pada pukul 10.00 WIB.

“Sementara belum ada perubahan, menurut hasil komunikasi dengan penyidik, beliau janji akan hadir sekira pukul 10.00,” ujar Arief kepada media.

Nama Prasetyo Edi Marsudi sebelumnya disebut dalam keterangan saksi terkait kasus ini, yang turut melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi Jakarta Tahun Anggaran 2015. Penyidik telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) sebelum menjadwalkan pemanggilan ini.

baca juga Pemanggilan oleh KPK: Hasto Ajukan Penundaan Pemeriksaan

Kasus Berjalan Lambat Akibat Gugatan Praperadilan

Penyidikan kasus ini mengalami hambatan akibat dua kali gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Rudy Hartono Iskandar.

“Kasus ini sempat terkendala karena putusan praperadilan pertama sebagian dikabulkan, sementara yang kedua membatalkan penyidikan. Namun, setelah ditemukan dua alat bukti baru, kasus kembali dikembangkan,” jelas Irjen Cahyono Wibowo, Kepala Kortas Tipidkor Polri, seperti yang dilansir dari laman metrotvnews.com.

Tersangka dan Dugaan Suap

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal korupsi ini, yaitu:

  1. Sukmana, mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov Jakarta.
  2. Rudy Hartono Iskandar, terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Keduanya diduga terlibat dalam pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun. Kasus ini juga menyeret dugaan tindak pencucian uang serta suap kepada penyelenggara negara.

Dengan pemeriksaan Prasetyo Edi hari ini, publik menanti kelanjutan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru. Apakah ada nama besar lain yang terlibat?

Tinggalkan Balasan