Hukrim

Bareskrim Polri Bongkar Penyelewengan LPG 3 Kg dan BBM Bersubsidi, 8 Orang Jadi Tersangka

Literasi
38
×

Bareskrim Polri Bongkar Penyelewengan LPG 3 Kg dan BBM Bersubsidi, 8 Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin (tengah), saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025) (Foto: Div.Humas Polri)

Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman:
• Pidana penjara hingga 6 tahun
• Denda maksimal Rp60 miliar

Tidak hanya itu, polisi juga menerapkan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan dari kegiatan ilegal ini.

“Kami ingin memastikan bahwa semua hasil kejahatan mereka disita dan aliran dana dapat dihentikan,” tambah Nunung.

Imbauan dan Langkah Pencegahan

Brigjen Pol Nunung menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas praktik penyelewengan seperti ini yang merugikan negara dan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait distribusi LPG atau BBM bersubsidi.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum, sekaligus menunjukkan keseriusan Bareskrim Polri dalam menjaga keadilan dan keamanan distribusi subsidi negara. (DS)

Tinggalkan Balasan