Jakarta, (LA) – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan LPG 3 kg dan BBM bersubsidi yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Praktik ilegal ini terungkap melalui serangkaian operasi yang dilakukan sejak Mei hingga Juni 2025, dengan salah satu pengungkapan utama berlokasi di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Modus Operandi: Pemindahan Ilegal Gas LPG
Menurut Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Direktur Dirtipidter Bareskrim Polri, jaringan ini melakukan pemindahan isi LPG subsidi 3 kg ke tabung nonsubsidi 12 kg secara ilegal dengan peralatan yang dimodifikasi secara tidak aman.
“Kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan memanfaatkan selisih harga jual untuk keuntungan besar dengan melanggar hukum,” ungkap Nunung dalam keterangan persnya.
Barang Bukti yang Diamankan
Penggerebekan di lokasi tersebut menghasilkan penyitaan barang bukti, antara lain:
• 165 tabung gas 3 kg
• 46 tabung gas 12 kg
• Alat suntik modifikasi
• Tiga unit mobil pick-up untuk distribusi
• Dokumen penjualan terkait transaksi ilegal
Delapan Orang Tersangka dengan Peran Berbeda
Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari pemilik usaha, pengawas, operator pemindahan gas, hingga pembeli hasil penyelewengan.
“Para tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari mengatur operasional hingga mendistribusikan gas hasil manipulasi,” jelas Nunung.
Sanksi Berat Menanti