Hukrim

Bareskrim Polri Bongkar Penyelewengan LPG 3 Kg dan BBM Bersubsidi, 8 Orang Jadi Tersangka

20
×

Bareskrim Polri Bongkar Penyelewengan LPG 3 Kg dan BBM Bersubsidi, 8 Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin (tengah), saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025) (Foto: Div.Humas Polri)

Jakarta, (LA) – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan LPG 3 kg dan BBM bersubsidi yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Praktik ilegal ini terungkap melalui serangkaian operasi yang dilakukan sejak Mei hingga Juni 2025, dengan salah satu pengungkapan utama berlokasi di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Modus Operandi: Pemindahan Ilegal Gas LPG

Menurut Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Direktur Dirtipidter Bareskrim Polri, jaringan ini melakukan pemindahan isi LPG subsidi 3 kg ke tabung nonsubsidi 12 kg secara ilegal dengan peralatan yang dimodifikasi secara tidak aman.

“Kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan memanfaatkan selisih harga jual untuk keuntungan besar dengan melanggar hukum,” ungkap Nunung dalam keterangan persnya.

Barang Bukti yang Diamankan

Penggerebekan di lokasi tersebut menghasilkan penyitaan barang bukti, antara lain:
• 165 tabung gas 3 kg
• 46 tabung gas 12 kg
• Alat suntik modifikasi
• Tiga unit mobil pick-up untuk distribusi
• Dokumen penjualan terkait transaksi ilegal

Delapan Orang Tersangka dengan Peran Berbeda

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari pemilik usaha, pengawas, operator pemindahan gas, hingga pembeli hasil penyelewengan.

“Para tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari mengatur operasional hingga mendistribusikan gas hasil manipulasi,” jelas Nunung.

Sanksi Berat Menanti

Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman:
• Pidana penjara hingga 6 tahun
• Denda maksimal Rp60 miliar

Tidak hanya itu, polisi juga menerapkan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan dari kegiatan ilegal ini.

“Kami ingin memastikan bahwa semua hasil kejahatan mereka disita dan aliran dana dapat dihentikan,” tambah Nunung.

Imbauan dan Langkah Pencegahan

Brigjen Pol Nunung menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas praktik penyelewengan seperti ini yang merugikan negara dan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait distribusi LPG atau BBM bersubsidi.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum, sekaligus menunjukkan keseriusan Bareskrim Polri dalam menjaga keadilan dan keamanan distribusi subsidi negara. (DS)

Tinggalkan Balasan