Sebagai informasi, pengelolaan usaha pariwisata di kawasan pesisir memang diatur melalui sejumlah regulasi yang mengharuskan keterpaduan antara aspek lingkungan, sosial, dan perizinan.
Dengan adanya klarifikasi ini, manajemen Resort Pratasaba berharap tercipta pemahaman bersama yang lebih proporsional antara perusahaan, media, dan masyarakat.
“Kami tetap menghargai hasil kerja awak media di lapangan dan berharap ke depan komunikasi dapat berjalan lebih terbuka dan profesional,” pungkasnya.***














