BENGKALIS (LA) – Tiga desa di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, secara resmi mengintegrasikan program konservasi mangrove ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Ketiga desa tersebut adalah Teluk Pambang, Kembung Luar, dan Kembung Baru.
Kebijakan ini merupakan hasil musyawarah desa bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), yang menandai komitmen pemerintah desa dalam melestarikan lingkungan pesisir melalui perencanaan pembangunan berkelanjutan.
Program Konservasi Mangrove dalam RPJMDes:
· Perlindungan kawasan mangrove sebagai zona lindung desa
· Pelarangan aktivitas merusak di area mangrove
· Pengembangan ekowisata berbasis masyarakat
· Program rehabilitasi dan penanaman kembali
· Pemberdayaan lembaga desa dalam pengelolaan lingkungan
· Edukasi dan pelatihan konservasi berkelanjutan
Pj. Kepala Desa Kembung Baru, Sugeng Raharjo, menyatakan bahwa fokus awal adalah rehabilitasi hutan mangrove melalui penanaman bibit di kawasan yang rusak. “Selain dari ADD, pendanaan juga didukung lembaga konservasi,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas PMD Bengkalis, Andris Wasono, menjelaskan bahwa penyusunan RPJMDes menyesuaikan dengan perubahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024.
Keberadaan RPJMDes ini diharapkan dapat menjadi pedoman penting dalam pembangunan desa berkelanjutan, sekaligus memperkuat kelembagaan desa dalam pengelolaan lingkungan pesisir untuk kesejahteraan masyarakat.