Washington, D.C, (LA) – Dalam perkembangan terbaru yang berpotensi mengubah arah kebijakan perdagangan Amerika Serikat, sebuah pengadilan banding federal memutuskan untuk sementara menangguhkan putusan yang sebelumnya membatalkan sebagian besar tarif yang diberlakukan oleh mantan Presiden Donald Trump. Keputusan ini memberikan napas tambahan bagi pemerintahan Trump untuk memperjuangkan kebijakan tarif kontroversial tersebut melalui jalur hukum.
Putusan Sementara: Pemerintah Dapat Waktu Tambahan
Dilansir dari CNBC pada Jumat (30/5/2025), penangguhan ini berarti bahwa implementasi keputusan pengadilan sebelumnya belum berlaku sepenuhnya, sambil menunggu hasil dari proses banding. Pemerintah kini memiliki waktu untuk menyesuaikan kebijakan sesuai arahan pengadilan, serta kesempatan untuk mengajukan pembelaan lanjutan. Tenggat waktu untuk pengajuan tanggapan pemerintah ditetapkan hingga 9 Juni mendatang.
Latar Belakang: Dasar Hukum Tarif Dipertanyakan
Sebelumnya, Pengadilan Perdagangan Internasional menilai bahwa kebijakan tarif Presiden Trump tidak sah secara hukum. Trump menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), sebuah undang-undang era 1970-an yang secara hukum dinilai tidak memberikan kewenangan tak terbatas kepada presiden dalam menetapkan tarif. Putusan awal bahkan dikeluarkan oleh panel tiga hakim, termasuk satu yang diangkat langsung oleh Trump, yang menyatakan bahwa penerapan IEEPA dalam kasus ini melampaui batas hukum yang berlaku.
Respon Pemerintah: Siapkan Langkah ke Mahkamah Agung
Tidak tinggal diam, pemerintah mengajukan permohonan agar pelaksanaan keputusan pengadilan ditunda, bahkan mengancam akan meminta “bantuan darurat” dari Mahkamah Agung jika banding tidak dikabulkan. Penangguhan sementara dari pengadilan banding menjadi angin segar bagi kubu Trump, meski belum menjadi kemenangan final.
Penasihat perdagangan Gedung Putih, Peter Navarro, mengisyaratkan bahwa meski kalah di satu jalur hukum, pemerintahan masih memiliki “cara lain” untuk mempertahankan kebijakan tarif mereka.