Bahasa Melayu Riau telah lama menjadi lingua franca di Nusantara, dan akhirnya diabadikan sebagai bahasa persatuan dalam Sumpah Pemuda 1928.
4. Kontribusi Ekonomi dan Geostrategis
Riau menjadi penyumbang terbesar migas nasional (35%) serta memiliki perkebunan kelapa sawit terluas di Indonesia (4,3 juta hektare). Letaknya yang strategis di perbatasan Malaysia dan Singapura menegaskan pentingnya posisi Riau dalam perdagangan internasional.
5. Amanat Konstitusi
Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945 mengakui hak istimewa daerah yang memiliki kekhususan. Dalam bingkai ini, keistimewaan Riau adalah hak yang selayaknya diperjuangkan.
Tuntutan Masyarakat Riau
Pengakuan Riau sebagai Daerah Istimewa dianggap sebagai langkah yang adil setelah kontribusi besar yang diberikan daerah ini untuk bangsa. Banyak pihak berharap usulan ini segera ditindaklanjuti melalui dokumen formal ke pemerintah pusat dan DPR RI.
“Ketidakadilan sejarah terhadap Riau harus segera diakhiri. Pengakuan ini bukan sekadar tuntutan, tetapi bentuk penghormatan terhadap sejarah dan peran besar Riau dalam perjalanan bangsa,” ujar seorang tokoh masyarakat Riau.
Momentum untuk Masa Depan
Status Daerah Istimewa bagi Riau akan memperkuat identitas budaya Melayu dalam keanekaragaman Nusantara, serta memberikan peluang otonomi lebih luas dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Riau adalah bagian integral dari NKRI. Keistimewaan ini bukan untuk memisahkan diri, tetapi untuk memperkuat ke-Indonesia-an dengan keberagaman yang saling menghormati,” tambahnya.
Harapan dan Langkah Selanjutnya
Rakyat Riau kini menunggu langkah konkret dari pemerintah pusat dan DPR RI. Dengan pengakuan ini, diharapkan Riau dapat semakin berkembang, baik dalam hal kebudayaan, ekonomi, maupun kesejahteraan rakyatnya.