Pekanbaru, (LA) – Pernyataan mengejutkan dan menggembirakan datang dari Prof. (HC) Dr. Drs. Akmal Malik, M.Si., Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI. Dalam kesempatan tersebut, Akmal Malik menyebutkan bahwa Riau adalah salah satu dari enam daerah yang diusulkan untuk mendapatkan status Daerah Istimewa. Pernyataan ini disambut sukacita oleh masyarakat Riau yang telah lama memperjuangkan pengakuan atas kekhasan budaya dan sejarah daerah mereka.
Alasan Kuat Pengakuan Keistimewaan Riau
Dilansir dari laman amirariau.com, Pengusulan Riau sebagai Daerah Istimewa bukan tanpa dasar. Beberapa faktor utama menjadi pertimbangan:
1. Kekayaan Sejarah dan Budaya Melayu
Riau adalah tanah yang menjadi saksi kejayaan kerajaan-kerajaan Melayu, seperti:
- Kerajaan Inderagiri (1298–1945)
- Kerajaan Siak Sri Inderapura (1723–1945)
- Kerajaan Riau-Lingga (1824–1913)
Selain itu, masyarakat adat seperti Suku Sakai, Bonai, dan Talang Mamak hingga kini melestarikan tradisi dan adat istiadatnya. Filosofi “Adat bersendi Syara’, Syara’ bersendi Kitabullah” menjadi identitas kuat budaya Melayu Riau.
2. Peran dalam Perjuangan Kemerdekaan
Spirit patriotisme Sultan dan rakyat Riau telah terukir dalam sejarah, di antaranya:
- Tuanku Tambusai, yang melawan Belanda dengan Benteng Tujuh Lapis dan mendapat julukan Harimau Paderi dari Rokan.
- Sultan Syarif Kasim II, yang menyumbangkan kekayaan Kesultanan Siak Sri Inderapura untuk perjuangan Indonesia, termasuk pembelian Pesawat Dakota “Seulawah”.
3. Bahasa Melayu sebagai Dasar Bahasa Indonesia