Jakarta, (LA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, pasca-ditolaknya praperadilan yang diajukan oleh Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
KPK Siapkan Pemanggilan Hasto
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa tindak lanjut penyidikan terhadap Hasto merupakan wewenang penyidik. Namun, ia belum memastikan kapan pemanggilan akan dilakukan.
“Untuk hal terkait tindak lanjut penyidikan nanti urusan penyidik,” ujar Setyo saat dikonfirmasi pada Kamis (13/2/2025).
Baca juga KPK Tahan Tiga Eks Pejabat ASDP dalam Dugaan Korupsi Akuisisi Jembatan Nusantara
Apresiasi Terhadap Putusan Pengadilan
Dalam kesempatan yang sama, Setyo mengapresiasi keputusan hakim yang menolak praperadilan yang diajukan oleh Hasto. Menurutnya, putusan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Putusan hakim sudah proporsional dan tepat,” ungkapnya.
Hakim Tolak Praperadilan Hasto
Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan bahwa praperadilan yang diajukan oleh Hasto tidak dapat diterima. Hasto diketahui menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Dalam putusan yang dibacakan di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2) petang, hakim menyatakan bahwa permohonan yang diajukan Hasto dianggap tidak jelas atau kabur.
“Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari termohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Djuyamto dalam amar putusannya.