RUU Perampasan Aset: Harapan Baru Lawan Korupsi?
RUU ini dinilai sebagai instrumen penting dalam menutup celah hukum yang selama ini menyulitkan proses pemulihan aset. Jika disahkan, negara akan memiliki kewenangan lebih tegas untuk menyita kekayaan hasil tindak pidana korupsi, bahkan tanpa harus menunggu vonis pidana terlebih dahulu.
Banyak pihak berharap RUU ini dapat menjadi tonggak baru dalam membangun sistem hukum yang berani dan berpihak pada keadilan.