Andika, pemegang Surat Kuasa resmi dari Nuri, menjelaskan bahwa berbagai langkah musyawarah telah ditempuh sebelum persoalan ini masuk ke ranah hukum. Namun menurutnya, terdapat sejumlah pernyataan dan pemahaman yang berkembang di lapangan yang tidak sejalan dengan aturan ataupun fakta dokumen yang ada. Ia menegaskan bahwa pihaknya ingin penyelesaian berjalan objektif dan tidak menimbulkan prasangka yang memperkeruh situasi. “Kami ingin proses ini berjalan adil. Biarlah hukum berjalan dengan benar, dan semua pihak didengar sesuai porsinya,” ujarnya.
Penyelidikan yang dilakukan Polsek Gunung Tabur saat ini mencakup pemeriksaan saksi batas lahan, verifikasi dokumen tanah, dan pengecekan tanda tangan pejabat yang menerbitkan Surat Garapan. Aparat memastikan proses berjalan tanpa memihak, sesuai prosedur, dan memberi ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang terkait. Penanganan yang objektif sangat penting untuk mencegah kesalahpahaman dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Penelusuran ini juga memberikan sejumlah catatan edukatif bagi masyarakat maupun instansi terkait. Pertama, instansi yang berwenang perlu memastikan administrasi pertanahan berjalan jelas, transparan, dan mudah diverifikasi. Sosialisasi mengenai batas kewenangan penguasaan lahan dan proses penerbitan dokumen perlu diperkuat agar masyarakat tidak terjebak dalam kesalahan pemahaman. Kedua, masyarakat harus memahami bahwa setiap bentuk penguasaan tanah wajib memiliki dasar hukum yang kuat agar terhindar dari potensi sengketa yang merugikan. Ketiga, proses hukum yang tegas dan terbuka akan memberi rasa aman dan kepastian bagi seluruh pihak.














