Berita

“Polemik Lahan di Poros Samburakat -Sembakungan: Siapa yang Berhak di Gunung Sarundung?”

Avatar
31
×

“Polemik Lahan di Poros Samburakat -Sembakungan: Siapa yang Berhak di Gunung Sarundung?”

Sebarkan artikel ini

“Polemik Lahan di Poros Samburakat -Sembakungan: Siapa yang Berhak di Gunung Sarundung?”

Berau.Kaltim(LA) — Penelusuran terhadap dugaan sengketa lahan di kawasan Poros Samburakat – Sembakungan, Gunung Serudung, Kabupaten Berau, kembali menegaskan pentingnya ketegasan regulasi pertanahan, transparansi administrasi, serta komitmen dalam menegakkan hukum tanpa menghakimi pihak mana pun. Persoalan yang melibatkan Nuri sebagai pemegang Surat Garapan dan BDN sebagai pihak yang disebut menggarap lahan tersebut kini memasuki tahap penyelidikan Kepolisian Sektor Gunung Tabur.

Awal persoalan bermula ketika Nuri, warga penggarap yang mengaku memiliki dokumen legal berupa Surat Garapan berikut pendukung administrasi yang sah, menemukan bahwa lahannya telah digarap oleh pihak lain tanpa persetujuannya. Ia kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Gunung Tabur pada 19 November 2025. Dalam konteks kepastian hukum, kasus seperti ini tidak semata-mata persoalan konflik antar individu, tetapi berkaitan dengan tertib administrasi dan perlindungan hak atas tanah yang dijamin undang-undang.

Hukum telah memberikan dasar yang jelas bagi penanganan persoalan semacam ini. UUPA 1960 memberi jaminan atas kepastian penguasaan tanah, sementara Pasal 167 KUHP mengatur larangan memasuki atau menduduki tanah orang lain tanpa hak. Pasal 385 KUHP mengatur soal klaim sepihak atau penguasaan tanah secara tidak sah, dan Pasal 55 KUHP menyebut setiap pihak yang turut serta dalam suatu perbuatan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Regulasi ini seharusnya menjadi rambu yang dipedomani masyarakat maupun instansi terkait dalam menangani persoalan pertanahan.

Andika, pemegang Surat Kuasa resmi dari Nuri, menjelaskan bahwa berbagai langkah musyawarah telah ditempuh sebelum persoalan ini masuk ke ranah hukum. Namun menurutnya, terdapat sejumlah pernyataan dan pemahaman yang berkembang di lapangan yang tidak sejalan dengan aturan ataupun fakta dokumen yang ada. Ia menegaskan bahwa pihaknya ingin penyelesaian berjalan objektif dan tidak menimbulkan prasangka yang memperkeruh situasi. “Kami ingin proses ini berjalan adil. Biarlah hukum berjalan dengan benar, dan semua pihak didengar sesuai porsinya,” ujarnya.

Penyelidikan yang dilakukan Polsek Gunung Tabur saat ini mencakup pemeriksaan saksi batas lahan, verifikasi dokumen tanah, dan pengecekan tanda tangan pejabat yang menerbitkan Surat Garapan. Aparat memastikan proses berjalan tanpa memihak, sesuai prosedur, dan memberi ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang terkait. Penanganan yang objektif sangat penting untuk mencegah kesalahpahaman dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Penelusuran ini juga memberikan sejumlah catatan edukatif bagi masyarakat maupun instansi terkait. Pertama, instansi yang berwenang perlu memastikan administrasi pertanahan berjalan jelas, transparan, dan mudah diverifikasi. Sosialisasi mengenai batas kewenangan penguasaan lahan dan proses penerbitan dokumen perlu diperkuat agar masyarakat tidak terjebak dalam kesalahan pemahaman. Kedua, masyarakat harus memahami bahwa setiap bentuk penguasaan tanah wajib memiliki dasar hukum yang kuat agar terhindar dari potensi sengketa yang merugikan. Ketiga, proses hukum yang tegas dan terbuka akan memberi rasa aman dan kepastian bagi seluruh pihak.

Dalam pernyataannya kepada media, Andika menegaskan bahwa dirinya tetap membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak, termasuk BDN, aparat kampung, maupun pejabat yang terkait dalam penerbitan dokumen lahan tersebut. Proses pengumpulan fakta harus dilakukan secara jernih, dapat diuji, dan tidak merugikan pihak mana pun. Hingga berita ini diterbitkan, BDN belum memberikan tanggapan atas dugaan penggarapan lahan tersebut.

Media ini berkomitmen menyajikan informasi secara berimbang dan akan terus mengikuti perkembangan sengketa lahan ini untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, sesuai aturan, serta memberikan kepastian keadilan bagi semua pihak yang terlibat.***

Editor: Teguh S.H

Tinggalkan Balasan