Berita

“Polemik Lahan di Poros Samburakat -Sembakungan: Siapa yang Berhak di Gunung Sarundung?”

Avatar
29
×

“Polemik Lahan di Poros Samburakat -Sembakungan: Siapa yang Berhak di Gunung Sarundung?”

Sebarkan artikel ini

“Polemik Lahan di Poros Samburakat -Sembakungan: Siapa yang Berhak di Gunung Sarundung?”

Berau.Kaltim(LA) — Penelusuran terhadap dugaan sengketa lahan di kawasan Poros Samburakat – Sembakungan, Gunung Serudung, Kabupaten Berau, kembali menegaskan pentingnya ketegasan regulasi pertanahan, transparansi administrasi, serta komitmen dalam menegakkan hukum tanpa menghakimi pihak mana pun. Persoalan yang melibatkan Nuri sebagai pemegang Surat Garapan dan BDN sebagai pihak yang disebut menggarap lahan tersebut kini memasuki tahap penyelidikan Kepolisian Sektor Gunung Tabur.

Awal persoalan bermula ketika Nuri, warga penggarap yang mengaku memiliki dokumen legal berupa Surat Garapan berikut pendukung administrasi yang sah, menemukan bahwa lahannya telah digarap oleh pihak lain tanpa persetujuannya. Ia kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Gunung Tabur pada 19 November 2025. Dalam konteks kepastian hukum, kasus seperti ini tidak semata-mata persoalan konflik antar individu, tetapi berkaitan dengan tertib administrasi dan perlindungan hak atas tanah yang dijamin undang-undang.

Hukum telah memberikan dasar yang jelas bagi penanganan persoalan semacam ini. UUPA 1960 memberi jaminan atas kepastian penguasaan tanah, sementara Pasal 167 KUHP mengatur larangan memasuki atau menduduki tanah orang lain tanpa hak. Pasal 385 KUHP mengatur soal klaim sepihak atau penguasaan tanah secara tidak sah, dan Pasal 55 KUHP menyebut setiap pihak yang turut serta dalam suatu perbuatan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Regulasi ini seharusnya menjadi rambu yang dipedomani masyarakat maupun instansi terkait dalam menangani persoalan pertanahan.

Tinggalkan Balasan