Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama dalam hal penanganan individu dengan disabilitas yang terlibat dalam tindakan kriminal. Kepolisian berjanji akan menangani kasus ini dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan kemanusiaan.**
Polda DIY Ungkap Kasus Pembakaran Gerbong Kereta, Pelaku Difabel Berusia 17 Tahun
