Berita

Petani Suaran Tuntut PT TRH: Tanaman Rusak, Ganti Rugi Belum Dibayar

Avatar
10
×

Petani Suaran Tuntut PT TRH: Tanaman Rusak, Ganti Rugi Belum Dibayar

Sebarkan artikel ini

Petani Suaran Tuntut PT TRH: Tanaman Rusak, Ganti Rugi Belum Dibayar

Berau,Kaltim(LA)-Ketua Lembaga Lingkungan Hidup Indonesia (iL2HI), Andi Anto Ali Agus, melayangkan surat kepada PT TRH terkait dugaan pengrusakan tanaman milik petani di kawasan Suaran yang disebut-sebut digusur oleh perusahaan tanpa adanya ganti rugi.Selasa(02/09/25)

“Saya sudah mendatangi kantor PT TRH di Gunung Tabur untuk meminta pertanggungjawaban atas pengrusakan tanaman ini. Perusahaan harus bertanggung jawab,” tegas Andi.

Para petani juga menegaskan bahwa mereka tidak mempermasalahkan status lahan konsesi Hak Guna Usaha (HGU) PT TRH, melainkan menuntut ganti rugi atas tanam tumbuh yang telah dirusak. “Yang kami gugat adalah tanaman sawit dan berbagai jenis tanaman lain, termasuk merica, yang menjadi mata pencaharian kami,” ujar salah satu petani.

Andi menambahkan, tindakan pengrusakan tanaman oleh perusahaan dapat dijerat hukum. “Hal ini diatur dalam Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai perusakan barang milik orang lain. Itu sudah jelas,” terangnya.

Ia juga berharap PT TRH segera memberikan ganti rugi sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar tuntutan. “Apabila PT TRH mengabaikan permintaan ini, kami akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan PT TRH belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan pengrusakan tersebut.***

 

 

Tinggalkan Balasan