Berita

Perubahan APBD Kuansing 2025 Resmi Disepakati

Literasi
8
×

Perubahan APBD Kuansing 2025 Resmi Disepakati

Sebarkan artikel ini

Infotorial

Teluk Kuantan (LA) – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menandatangani kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Momen bersejarah ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU APBD 2025) oleh Wakil Bupati Kuantan Singingi, H. Muklisin, dan Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, H. Juprizal, M.Si, pada Senin, 11 Agustus 2025, di gedung DPRD Kuansing, Teluk Kuantan.

Penandatanganan perubahan APBD Kuansing 2025 ini menjadi tonggak penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, karena memuat arah kebijakan umum, prioritas program pembangunan, dan alokasi anggaran yang berkualitas serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Penyusunan perubahan APBD 2025 mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan (RKPD-P) 2025, pedoman penyusunan APBD, dan penyesuaian terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kuantan Singingi, H. Muklisin, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja keras, koordinasi, dan sinergi dalam pembahasan perubahan APBD.

“Semoga dengan disepakatinya perubahan APBD 2025 Kuansing, pelaksanaannya berjalan lancar, menghasilkan APBD yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi,” ujar H. Muklisin.

Wakil Bupati menegaskan bahwa prioritas perubahan APBD 2025 tetap mengedepankan program untuk melindungi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Hal ini diwujudkan melalui pemenuhan kewajiban daerah, perlindungan sosial, peningkatan layanan publik, pembangunan infrastruktur strategis, serta penanganan dan pemulihan perekonomian daerah Kuansing pasca dinamika ekonomi nasional.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, H. Juprizal, M.Si, menekankan bahwa Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan langkah strategis pemerintah daerah dan DPRD untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.

“Perubahan APBD 2025 bukan sekadar penyesuaian angka anggaran, tetapi juga upaya memastikan setiap kebijakan pembangunan tepat sasaran, berdampak nyata, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kuansing,” tegas Juprizal.

Ia menambahkan, pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat agar pelaksanaan program pembangunan daerah Kuansing berjalan efektif, efisien, dan berkelanjutan. “Dengan koordinasi yang solid, setiap program pembangunan akan lebih terarah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal, dan memperkuat kualitas hidup warga Kuantan Singingi,” imbuhnya.

Penandatanganan kesepakatan perubahan APBD 2025 ini sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Kuansing dan DPRD dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada masyarakat, sejalan dengan prinsip good governance dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan