Pekanbaru, literasiaktual.com – Dalam mendirikan sebuah bangunan meskipun di lahan miliknya Harus ada Izin Membangun nya (IMB) seperti yang di lakukan seorang pengusaha yang mengurus IMB di jalan siak 4 Rumbai.
Tindakan salah seorang pengusaha tersebut perlu di acungkan jempol lantaran tidak semua orang mengerti soal IMB dan sembarangan saja dalam melakukan pembangunan.
Tak heran jika bangunan itu dalam proses pengerjaan timbul masalah lantaran tidak ada IMB, Salah satu contoh IMB ialah SK-PBG-147112-14062024-002 atas nama Ali Sujastian.

Melalui kesadaran diri dan patuh terhadap hukum, IMB sangat perlu di urus di karenakan sebagai legalitas dalam melakukan pembangunan.
Salah Seorang masyarakat sekitar mengaku bahwa ini tindakan edukasi yang perlu semua orang contoh dalam hal membangun sebuah bangunan.
“Ya tentu kita apresiasi dan menjadi edukasi juga bagi masyarakat yang ingin membangun harus mengurus izin nya terlebih dahulu” tutupnya.
Red