Berita

Pemko Pekanbaru Tata Ulang THL RSD Madani Berdasarkan Database Resmi Kepegawaian

Literasi
6
×

Pemko Pekanbaru Tata Ulang THL RSD Madani Berdasarkan Database Resmi Kepegawaian

Sebarkan artikel ini
Madani
Wali Kota Agung Nugroho - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU, (LA) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai menata ulang sistem kepegawaian di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani, terutama menyangkut Tenaga Harian Lepas (THL). Penataan ini kini dilakukan berdasarkan database resmi kepegawaian, demi menciptakan kejelasan status kerja dan efisiensi anggaran daerah.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Senin (28/7/2025), menegaskan bahwa THL yang masuk dalam database akan tetap bekerja di RSD Madani, sedangkan yang tidak tercantum akan direlokasi ke OPD lain sesuai kebutuhan.

“Kami tidak lagi menggunakan kategori R3 dan R4 untuk standar penerimaan di RSD Madani. Kami hanya mengacu pada database resmi,” ujar Agung.

Gaji THL Dirapikan, Sistem PPPK Paruh Waktu Disiapkan

Selama ini, gaji THL di lingkungan Pemko bervariasi antara Rp1.250.000 hingga Rp2.500.000 per bulan. Perbedaan ini dinilai tidak adil dan ke depan akan disesuaikan agar lebih setara, mengacu pada kemampuan fiskal dan regulasi yang berlaku.

Untuk THL non-medis yang tidak tercatat dalam database, Pemko akan mengalihkan ke skema PPPK paruh waktu, dengan gaji setengah dari PPPK penuh waktu, tergantung kemampuan APBD.

“RSD Madani sudah sangat penuh. THL non-medis yang tidak tercatat akan dipindahkan ke OPD lain. Gaji mereka juga disesuaikan,” jelas Agung.

Pendataan Ulang dan Evaluasi Pegawai

Wali Kota juga menugaskan Kasubid BKPSDM Andre Yorda untuk mendata ulang seluruh THL di RSD Madani, baik yang masuk database maupun tidak. Pendataan ini harus dipantau langsung oleh Kepala BKPSDM Irwan Suryadi.

Untuk tenaga medis yang tak tertampung di RSD Madani, Pemko akan mendistribusikan mereka ke puskesmas dan klinik di bawah naungan pemko.

“Kesimpulannya, kami ingin merapikan administrasi dan sistem kerja di RSD Madani,” tegasnya.

Penulis: Syafrila

Tinggalkan Balasan