BeritaHukrim

Miris! Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kampung Sambakungan Dicicil,Bahkan Ada Yang Belum Menerima

Avatar
217
×

Miris! Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kampung Sambakungan Dicicil,Bahkan Ada Yang Belum Menerima

Sebarkan artikel ini

Miris! Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kampung Sambakungan Dicicil Bahkan Ada Yang Menerima

Meski pada saat mediasi kemarin kepala kampung tidak ikut menghadiri rapat terkait keterlambatan BLT katanya.

“Kepala kampung tidak hadir saat mediasi kemarin”.kata salasatu warga kepada media ini.ujar Warga

Selain itu, tokoh masyarakat mengungkapkan akan meminta  ketegasan dari BPK ke bidang yang bertanggung jawab dalam menyalurkan,terkait alasan pencicilan dari pihak pemerintah kampung guna memastikan bantuan diberikan sesuai regulasi yang berlaku.

Terkait Hal ini juga dibenarkan oleh sejumlah warga di kampung Sambakungan bahwa penerima BLT tahun 2024 telah mendapat klarifikasi dari pemerintah kampung kemarin, pemerintah menyatakan permohonan maaf atas keterlambatan dan yang belum menerima,namun warga yang terdaftar sebagai penerima BLT tetap menuntut sampai terjadi pembayaran secepatnya.

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah kampung belum memberikan tanggapan resmi terkait masalah ini.

Warga yang geram dan kecewa berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk memastikan bahwa dana BLT tersalurkan secara adil dan tepat waktu. Jika permasalahan ini terus berlarut-larut, warga yang kesal mengancam akan melaporkan ke instansi terkait agar ada tindakan lebih tegas

Diketahui,Penyalahgunaan dana BLT dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Selain itu, pelaku penyalahgunaan dana BLT juga dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP atau Pasal 423 KUHP.

Tinggalkan Balasan