BeritaHukrim

Miris! Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kampung Sambakungan Dicicil,Bahkan Ada Yang Belum Menerima

Avatar
45
×

Miris! Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kampung Sambakungan Dicicil,Bahkan Ada Yang Belum Menerima

Sebarkan artikel ini

Miris! Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kampung Sambakungan Dicicil Bahkan Ada Yang Menerima

Kab.Berau,Kaltim(LA) – Puluhan penerima  BLT mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2024 yang dinilai tidak sesuai harapan. Pasalnya,  yang seharusnya diterima penuh justru dicicil tanpa kejelasan dan ada juga yang belum menerima.Kamis(30/01/25)

Salah satu warga yang terdampak mengaku kebingungan karena belum menerima kepastian kapan sisa bantuan akan diberikan. “Seharusnya bantuan ini langsung kami terima sesuai ketentuan, tetapi sampai sekarang baru sebagian yang dicairkan. Bahkan, ada yang belum menerima sama sekali,” keluhnya.

Menurut warga, keterlambatan ini sangat mengecewakan , terutama bagi warga usia lansia yang mengandalkan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Warga juga menyoroti kurangnya transparansi dan kordinasi secara terbuka dari Pengambil kebijakan pemerintah kampung Sambakungan terkait alasan pencicilan dan keterlambatan pembayaran BLT sehingga perlu diadakan mediasi/rapat terbuka.

Menurut informasi warga,bahwa pada Jumat kemarin sudah dilakukan musyawarah terkait hal ini bersama Badan Pengawas Keuangan (BPK) Kampung Sambakungan dengan puluhan warga penerima BLT namun yang ada hanya permohonan maaf atas nama pemerintah kampung.

Diketahui dari salah satu warga yang hadir pada Rapat itu, menurutnya Pemerintah kampung dari Kaur yg bersangkutan akan segera melakukan pembayaran dengan mengkordinasikan dengan strukturalnya untuk mengupayakan pembayaran secepatnya serta menyampaikan tuntutan warga penerima BLT kepada kepala kampung hingga pada Rabu(05/02/25) terjadi pembayaran.

Meski pada saat mediasi kemarin kepala kampung tidak ikut menghadiri rapat terkait keterlambatan BLT katanya.

“Kepala kampung tidak hadir saat mediasi kemarin”.kata salasatu warga kepada media ini.ujar Warga

Selain itu, tokoh masyarakat mengungkapkan akan meminta  ketegasan dari BPK ke bidang yang bertanggung jawab dalam menyalurkan,terkait alasan pencicilan dari pihak pemerintah kampung guna memastikan bantuan diberikan sesuai regulasi yang berlaku.

Terkait Hal ini juga dibenarkan oleh sejumlah warga di kampung Sambakungan bahwa penerima BLT tahun 2024 telah mendapat klarifikasi dari pemerintah kampung kemarin, pemerintah menyatakan permohonan maaf atas keterlambatan dan yang belum menerima,namun warga yang terdaftar sebagai penerima BLT tetap menuntut sampai terjadi pembayaran secepatnya.

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah kampung belum memberikan tanggapan resmi terkait masalah ini.

Warga yang geram dan kecewa berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk memastikan bahwa dana BLT tersalurkan secara adil dan tepat waktu. Jika permasalahan ini terus berlarut-larut, warga yang kesal mengancam akan melaporkan ke instansi terkait agar ada tindakan lebih tegas

Diketahui,Penyalahgunaan dana BLT dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Selain itu, pelaku penyalahgunaan dana BLT juga dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP atau Pasal 423 KUHP.

Soal BLT yang bersumber dari Kementerian sosial (Kemensos)  sebelumnya telah menyatakan jika menemukan adanya penyalahgunaan dana BLT dapat melaporkan hal tersebut instansi terkait,Dinsos,Kemensos dan kejaksaan guna seleras dengan Visi Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan Korupsi.

 

Tinggalkan Balasan