TANGERANG, (LA) – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, memastikan bahwa pemerintah Indonesia akan mengusut dugaan kelalaian perusahaan logam di Korea Selatan yang mengakibatkan meninggalnya Ngadiman, seorang pekerja migran asal Cilacap.
“Kami mendapatkan informasi bahwa perusahaan yang mempekerjakan almarhum sedang diselidiki oleh pihak berwajib Korea Selatan. Kami akan memastikan bahwa kasus ini diusut hingga tuntas, termasuk memastikan hak-hak almarhum terpenuhi,” ujar Karding di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu (29/6).
Hak Pekerja Migran Akan Dikawal
Karding menyatakan bahwa pemerintah akan mengawal proses hukum di Korea Selatan agar pihak perusahaan bertanggung jawab atas insiden tersebut. Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja migran harus menjadi prioritas, terutama mereka yang bekerja secara prosedural.
“Semua pekerja migran harus dilindungi. Mereka yang bekerja sesuai prosedur memiliki hak-hak jelas, seperti kontrak kerja, perlindungan BPJS, dan kompensasi. Kami akan pastikan semua itu diberikan kepada almarhum Ngadiman,” tegasnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran non-prosedural lebih terbatas, sehingga langkah pemerintah lebih difokuskan pada bantuan kemanusiaan, seperti pemulangan jenazah.
Tragedi Kecelakaan Kerja di Korea Selatan
Ngadiman, seorang pekerja migran Indonesia yang bekerja melalui skema G to G (Government to Government), mengalami kecelakaan kerja fatal pada 25 Juni 2025 di Korea Selatan. Menteri Karding hadir langsung di Bandara Soekarno-Hatta untuk menyambut kedatangan jenazah almarhum dan memberikan dukungan kepada keluarga yang berduka.