Berita

Mantan Anggota Bawaslu Ajukan Izin Berobat ke Tiongkok, KPK Pertimbangkan dengan Cermat

Literasi
13
×

Mantan Anggota Bawaslu Ajukan Izin Berobat ke Tiongkok, KPK Pertimbangkan dengan Cermat

Sebarkan artikel ini

Jakarta, (LA) – Mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, yang tengah berjuang melawan kanker, meminta izin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pengobatan ke Guangzhou, Tiongkok. Permohonan ini tengah dipelajari oleh KPK untuk memastikan keputusan yang diambil sesuai aturan hukum yang berlaku.

Permohonan untuk Berobat ke Luar Negeri

Agustiani melalui kuasa hukumnya, Army Mulyanto, menyatakan bahwa pengobatan kliennya memerlukan perawatan khusus di salah satu rumah sakit di Guangzhou. Ia menegaskan bahwa kondisi kesehatan Agustiani semakin mendesak.

“Poinnya adalah obatnya Ibu Tio ini sudah semakin habis. Jadi memang sudah saatnya Ibu Tio ini harus berobat ke Guangzhou,” ujar Army di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

Army mengungkapkan, surat permohonan telah diajukan kepada KPK sebanyak dua kali, yakni pada 3 Februari dan 10 Februari 2025. Saat ini, Agustiani menjalani pengobatan di rumah sakit di Depok sembari menunggu keputusan dari KPK.

Proses Pertimbangan KPK

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa pengajuan izin ini sedang dipelajari dengan teliti. KPK akan berkoordinasi dengan dokter internal untuk memastikan segala keputusan berdasarkan fakta medis dan hukum.

“Kita juga akan berkoordinasi dengan dokter di KPK, bersama-sama nanti akan mempelajari,” kata Tessa melalui keterangan tertulis, Selasa (11/2/2025).

Tessa memastikan keputusan yang diambil tidak hanya memperhatikan kondisi kesehatan Agustiani, tetapi juga mempertimbangkan aturan hukum yang berlaku.

“Keputusan apa pun yang diambil akan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, jadi kita tunggu saja,” tambahnya.

Status Hukum Agustiani Tio

Agustiani adalah salah satu saksi dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Saat ini, ia berada dalam status pencegahan ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan KPK. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan sejak diterapkan.

Meskipun demikian, Army berharap Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dapat memberikan kebijakan khusus agar kliennya dapat menjalani pengobatan ke Tiongkok.

Pentingnya Keputusan Tepat

Kasus ini menjadi ujian bagi KPK dalam menyeimbangkan kewenangan hukum dengan aspek kemanusiaan. Keputusan yang diambil diharapkan dapat memberikan solusi terbaik, baik dari sisi hukum maupun kesehatan Agustiani Tio Fridelina.

Semua pihak kini menantikan hasil keputusan KPK, yang akan menentukan apakah permohonan ini dapat dikabulkan atau tidak.**

Tinggalkan Balasan