Kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lansia mendapatkan prioritas perlindungan khusus dalam seluruh tahap pemeriksaan.
Mekanisme keadilan restoratif juga diatur secara lebih komprehensif sebagai bagian dari pendekatan hukum modern.
Dengan pengesahan ini, Indonesia memasuki era baru pembaruan hukum acara pidana yang diharapkan mampu menata sistem peradilan dengan lebih humanis, transparan, dan adaptif.
Meski demikian, absennya pasal perampasan aset tetap menjadi pekerjaan besar yang menuntut respons cepat dari pemerintah dan DPR.***
Editor Teguh S.H














