Jakarta, (LA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi aset yang disamarkan dan disembunyikan oleh mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih. Temuan ini terungkap setelah penyidik memeriksa empat saksi dalam penyidikan dugaan investasi fiktif PT Taspen pada tahun 2019.
Pemeriksaan Saksi dan Penelusuran Aset
Empat saksi yang diperiksa oleh KPK meliputi Agung Sulistiyo dari Building Management Belleza Apartment dan Yulianti Malingkas, seorang ibu rumah tangga. Selain itu, dua pihak swasta, Edi Setiawan dan Lional Conan Hidayat, juga dimintai keterangan terkait kasus ini.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pemeriksaan ini mendalami aliran dana dan dugaan aset yang telah disembunyikan oleh tersangka di tempat lain dengan menggunakan nama pihak lain. “Penyidik mendalami terkait aliran dana. Dugaan adanya aset tersangka yang disembunyikan di tempat lain dan atas nama orang lain,” ujar Tessa.
Baca juga
KPK Sita Aset Puluhan Miliar Rupiah Terkait Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan
Penyitaan Aset dan Penahanan Tersangka
KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil dugaan korupsi di PT Taspen. Antonius Kosasih kini telah ditahan sebagai tersangka dalam kasus investasi fiktif yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa Antonius ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari. “KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama,” ungkap Asep dalam keterangannya di awal Januari lalu.
Korupsi Senilai Rp1 Triliun
Selain Antonius, KPK juga menahan Direktur Utama Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, atas dugaan keterlibatan dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.