Berita

KPK Ungkap Dugaan Aset Tersembunyi Eks Dirut Taspen, Antonius Kosasih

27
×

KPK Ungkap Dugaan Aset Tersembunyi Eks Dirut Taspen, Antonius Kosasih

Sebarkan artikel ini
Mantan Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih usai ditahan oleh penyidik KPK (Foto: Dokumentasi/Antara)

Jakarta, (LA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi aset yang disamarkan dan disembunyikan oleh mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih. Temuan ini terungkap setelah penyidik memeriksa empat saksi dalam penyidikan dugaan investasi fiktif PT Taspen pada tahun 2019.

Pemeriksaan Saksi dan Penelusuran Aset

Empat saksi yang diperiksa oleh KPK meliputi Agung Sulistiyo dari Building Management Belleza Apartment dan Yulianti Malingkas, seorang ibu rumah tangga. Selain itu, dua pihak swasta, Edi Setiawan dan Lional Conan Hidayat, juga dimintai keterangan terkait kasus ini.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pemeriksaan ini mendalami aliran dana dan dugaan aset yang telah disembunyikan oleh tersangka di tempat lain dengan menggunakan nama pihak lain. “Penyidik mendalami terkait aliran dana. Dugaan adanya aset tersangka yang disembunyikan di tempat lain dan atas nama orang lain,” ujar Tessa.

Baca juga

KPK Sita Aset Puluhan Miliar Rupiah Terkait Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan

Penyitaan Aset dan Penahanan Tersangka

KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil dugaan korupsi di PT Taspen. Antonius Kosasih kini telah ditahan sebagai tersangka dalam kasus investasi fiktif yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa Antonius ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari. “KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama,” ungkap Asep dalam keterangannya di awal Januari lalu.

Korupsi Senilai Rp1 Triliun

Selain Antonius, KPK juga menahan Direktur Utama Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, atas dugaan keterlibatan dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.

Dana tersebut diinvestasikan ke dalam reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. KPK mengungkap bahwa dugaan praktik korupsi ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp200 miliar.

Keuntungan untuk Sejumlah Pihak

Selain merugikan negara, tindakan korupsi ini juga menguntungkan beberapa pihak. PT Insight Investment Management diketahui menerima keuntungan sebesar Rp78 miliar, sementara PT VSI mendapatkan Rp2,2 miliar. Beberapa perusahaan lain juga turut menikmati keuntungan dari skema ini, seperti PT PS yang memperoleh sekitar Rp102 juta dan PT SM yang mendapatkan Rp44 juta.

Asep Guntur menambahkan bahwa KPK masih menelusuri keterlibatan pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto. “Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP masih terus kami dalami,” ujar Asep.

Kasus ini menjadi salah satu perhatian besar dalam upaya KPK menindak tegas kasus-kasus korupsi yang merugikan negara. Penyelidikan masih terus berjalan guna mengungkap lebih lanjut jaringan yang terlibat dalam dugaan investasi fiktif PT Taspen ini.

Tinggalkan Balasan