Berita

KPK Panggil Wali Kota Semarang dan Suaminya sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Literasi
46
×

KPK Panggil Wali Kota Semarang dan Suaminya sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
korupsi

Jakarta, (LA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, beserta suaminya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri. Pemanggilan ini dilakukan setelah keduanya sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik. KPK menetapkan mereka sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Pemanggilan Ulang Pasca Mangkir

Sebelumnya, Hevearita dan Alwin tidak menghadiri panggilan penyidik KPK pada Desember 2024 lalu. Meskipun meminta penjadwalan ulang, keduanya tidak memberikan alasan jelas atas ketidakhadirannya. Kini, mereka dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

baca juga Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Hukum: Kejaksaan Agung Unggul, Polri di Posisi Terendah

Gugatan Praperadilan Ditolak

Dalam upaya melawan status tersangka, Hevearita sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim menolak gugatan tersebut, memperkuat posisi KPK dalam penyelidikan yang tengah berlangsung.

Tiga Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

KPK tengah menyelidiki tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Semarang, yaitu:

  1. Dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024.
  2. Pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pengumpulan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
  3. Dugaan penerimaan gratifikasi oleh sejumlah pihak.

Identitas Tersangka dan Pencegahan Ke Luar Negeri

Meskipun KPK belum secara resmi mengumumkan identitas para tersangka, berdasarkan informasi yang beredar, beberapa nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka meliputi:

  • Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu
  • Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri
  • Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono
  • Seorang pihak swasta, Rahmat U. Djangkar

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah mencegah mereka untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan guna memastikan kelancaran penyelidikan.

Tinggalkan Balasan