Jakarta, (LA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Penyidik tengah mendalami kepemilikan aset milik para tersangka, termasuk menelusuri sumber dana yang digunakan.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa dua saksi telah diperiksa terkait kasus Investasi Fiktif di PT Taspen ini. “Saksi didalami terkait kepemilikan aset tersangka dan sumber dananya,” kata Tessa dalam keterangan tertulis pada Senin, 17 Februari 2025.
Meskipun tidak merinci identitas lengkap, dua saksi yang diperiksa diketahui berinisial M dan NN. Keterangan mereka menjadi bagian dari pemberkasan guna memperkuat proses hukum yang sedang berlangsung. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
baca juga KPK Siap Kawal Instruksi Presiden Prabowo dalam Efisiensi Anggaran
Dua Tersangka Ditahan, Dana Investasi Diduga Disalahgunakan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen, Antonius NS Kosasih (ANSK), serta mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
Dugaan korupsi terjadi ketika PT Taspen menanamkan investasi sebesar Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management. Sayangnya, investasi tersebut justru mengakibatkan kerugian negara hingga Rp200 miliar.
Menurut hasil penyelidikan, dana investasi tersebut tidak sepenuhnya digunakan sebagaimana mestinya. Sebagian besar dana dialokasikan ke berbagai pihak, di antaranya: