Jakarta, (LA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Penyidik tengah mendalami kepemilikan aset milik para tersangka, termasuk menelusuri sumber dana yang digunakan.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa dua saksi telah diperiksa terkait kasus Investasi Fiktif di PT Taspen ini. “Saksi didalami terkait kepemilikan aset tersangka dan sumber dananya,” kata Tessa dalam keterangan tertulis pada Senin, 17 Februari 2025.
Meskipun tidak merinci identitas lengkap, dua saksi yang diperiksa diketahui berinisial M dan NN. Keterangan mereka menjadi bagian dari pemberkasan guna memperkuat proses hukum yang sedang berlangsung. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
baca juga KPK Siap Kawal Instruksi Presiden Prabowo dalam Efisiensi Anggaran
Dua Tersangka Ditahan, Dana Investasi Diduga Disalahgunakan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen, Antonius NS Kosasih (ANSK), serta mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
Dugaan korupsi terjadi ketika PT Taspen menanamkan investasi sebesar Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management. Sayangnya, investasi tersebut justru mengakibatkan kerugian negara hingga Rp200 miliar.
Menurut hasil penyelidikan, dana investasi tersebut tidak sepenuhnya digunakan sebagaimana mestinya. Sebagian besar dana dialokasikan ke berbagai pihak, di antaranya:
- Rp78 miliar tetap dikelola oleh Insight Investment Management,
- Rp2,2 miliar dialihkan ke PT VSI,
- Rp102 juta dikelola oleh PT PS,
- Rp44 juta masuk ke PT SM.
Dugaan Pelanggaran Hukum: Uang Mengalir ke Pihak Tak Bertanggung Jawab
KPK menduga bahwa pengelolaan dana ini dilakukan secara tidak sah untuk menguntungkan individu maupun perusahaan tertentu. Dana yang seharusnya dikelola secara transparan justru disalahgunakan dengan aliran dana yang tidak jelas.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan dana investasi yang dikelola oleh Taspen, perusahaan yang seharusnya bertanggung jawab atas kesejahteraan pegawai negeri. KPK memastikan akan terus mengusut keterlibatan pihak lain dalam skandal ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Proses penyelidikan masih terus berjalan, dan KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini demi menegakkan keadilan serta mengembalikan dana yang telah diselewengkan.














