Jakarta, (LA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran uang hasil pemerasan dalam proses penerbitan izin kerja bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam pengembangan kasus ini, empat pegawai Kemnaker telah dimintai keterangan pada Senin (26/5/2025), terkait dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Empat Pegawai Kunci Diperiksa
Keempat pegawai yang diperiksa adalah Gatot Widiartoni, Koordinator Analisis PPTKA 2021–2025; Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 sekaligus Verifikator Pengesahan RPTKA 2024–2025; Jamal Shodiqin, Analis Tata Usaha dan Pengantar Kerja Ahli Pertama; serta Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda yang menjabat sejak 2018.
“Hadir semua. KPK mendalami aliran uang hasil pemerasan dari para agen TKA yang mengurus dokumen izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetiyo, dalam pernyataannya, Selasa (27/5/2025).
Staf Ahli Menteri Juga Diperiksa
Sebelumnya, pada Jumat (23/5/2025), penyidik KPK juga telah memeriksa Haryanto, Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional. Namun, ia memilih irit bicara saat ditemui awak media setelah menjalani pemeriksaan. “Tanya penyidik saja. Makasih-makasih,” ujarnya singkat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
13 Kendaraan Disita, Terkait Dugaan Gratifikasi
Sebagai bagian dari upaya penelusuran aset, KPK mengamankan total 13 unit kendaraan dari hasil penggeledahan. Kendaraan tersebut terdiri dari 11 mobil dan 2 sepeda motor yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik korupsi yang tengah diselidiki.
“Total 11 mobil, 2 motor. Disita dari serangkaian kegiatan penggeledahan,” jelas Budi Prasetiyo.