Tak hanya soal perizinan dasar, hasil penelusuran lapangan KOMPOR Foundation juga menemukan indikasi dugaan tidak adanya izin pengelolaan limbah B3, ketiadaan Surat Kelayakan Operasional (SLO), serta belum diterapkannya baku mutu air limbah dan emisi. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu pencemaran lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat di sekitar wilayah operasional, khususnya Rangau dan Duri.
Aspek keselamatan kerja juga menjadi sorotan tajam. KOMPOR Foundation menilai perusahaan perlu memberikan klarifikasi terbuka soal penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), mulai dari sistem tanggap darurat, penyediaan Alat Pelindung Diri (APD), hingga tata kelola bahan berbahaya. Selain itu, mereka mendesak transparansi pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) kepada masyarakat sekitar.
Ketua Umum KOMPOR Foundation, Agel Gandiza, menegaskan bahwa pelaporan ini bukan bertujuan menciptakan konflik, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dan pemuda Riau dalam menjaga marwah lingkungan hidup.
“Kami percaya Polda Riau akan bekerja profesional. Ini bukan tentang konfrontasi, tapi tentang kepatuhan terhadap hukum dan hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat serta keterbukaan informasi akan hal tersebut,” tegas Agel.
Dalam laporannya, KOMPOR Foundation secara resmi meminta penyidik memeriksa seluruh dokumen perizinan lingkungan PT Elnusa Tbk dan memanggil Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis untuk memberikan keterangan tambahan. Mereka berharap proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.














